Gubernur Jelaskan Perubahan APBD 2018 di Rapat Paripurna DPRD Sulut

 Gubernur Jelaskan Perubahan APBD 2018 di Rapat Paripurna DPRD Sulut
Gubernur Sulut Olly Dondokambey saat menjelaskan perubahan APBD 2018 di Paripurna DPRD Sulut, Jumat (14/09/2018). 
MANADO, MediaSulut.Com - Terbukti perekonomian Sulut terus menunjukkan pergerakan positif hingga mencapai 6,23 persen atau lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5 persen. Sinergitas konstruktif yang senantiasa ditunjukkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) mampu menstimulus gerak pacu pembangunan daerah. Demikian disampaikan Gubernur Olly Dondokambey SE, saat memberikan penjelasan mengenai Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2018 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Jumat (14/09/2018).

“Sebagaimana terlihat dalam kondisi makro pembangunan daerah, pertumbuhan perekonomian Sulut tahun 2017 berada pada angka 6,23 persen atau di atas rata-rata nasional. Kemiskinan juga menurun pada angka 7,8 persen atau berkurang dari kondisi September 2017 yang sebesar 7,9 persen,” kata Olly Dondokambey.

Gubernur Olly Dondokambey menuturkan, pencapaian positif itu semakin memperkuat eksistensi Sulut dalam upaya berkontribusi bagi pembangunan bangsa dari ujung utara Indonesia. Dirinya mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sulut yang konsisten mendukung pembangunan Sulut di berbagai bidang.

“Karena itulah, atas nama Pemerintah Provinsi, dengan tulus saya memberikan apresiasi sekaligus ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan terhormat, atas upayanya dalam memaksimalkan tugas dan tanggungjawab selama ini. Dengan harapan, harmonisasi kinerja yang selama ini tercipta, akan terus teraktualisasi di sisa tahun 2018 dan di tahun-tahun mendatang,” ungkap Olly Dondokambey.

Olly Dondokambey berharap disampaikannya Ranperda Perubahan APBD ini semakin mengoptimalkan langkah pencapaian berbagai target pembangunan di sisa tahun anggaran berjalan ini.

Olly Dondokambey juga mengingatkan kepada setiap Perangkat Daerah semakin optimal dalam pengelolaan dan penyerapan anggaran. Dalam artian, optimal dari sisi pelaksanaan, manfaat, pertanggungjawaban, serta harus sesuai dengan koridor ketentuan yang berlaku.

Sehingga aktualisasi berbagai program pembangunan bangsa di Sulut, khususnya realisasi berbagai Program Strategis Nasional dan Prioritas Nasional di Sulut, yang secara manfaat pastinya akan mewujudkan Sulut Hebat.

Adapun rapat paripurna turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Ketua DPRD Andrei Angouw, Sekdaprov Edwin Silangen, SE, MS dan para pejabat Pemprov Sulut.

Terkait substansi materi rancangan Perubahan APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2018, dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Pendapatan Daerah
Total Pendapatan Daerah pada tahun 2018 yang ditargetkan sebesar Rp.3.779.295.766.441 berubah menjadi Rp.3.823.179.307.474 atau mengalami kenaikan sebesar 1,16%, dengan rincian:

-Pendapatan Asli Daerah yang ditargetkan sebesar Rp.1.168.433.686.441 berubah menjadi Rp.1.213.016.074.474 dengan kata lain bertambah 3,82%, atau sebesar Rp.44.582.388.033;

-Dana Perimbangan yang ditargetkan sebesar Rp.2.586.412.080.000 berubah menjadi Rp.2.586.413.233.000 atau bertambah sebanyak Rp.1.153.000;

-Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah yang ditargetkan sebesar Rp.24.450.000.000 berubah menjadi Rp.23.750.000.000 berkurang 2,86%, atau sebesar Rp.700.000.000.

2. Belanja
Total Kebijakan Belanja yang ditargetkan pada tahun 2018 senilai Rp.4.181.699.182.341 berubah menjadi Rp.4.129.013.863.900 atau berkurang 1,26%, atau sebesar Rp.52.685.318.441 dengan rincian :

-Belanja Tidak Langsung bertambah sebesar 3,71% dari Rp 2.196.086.886.053 menjadi Rp.2.277.489.330.632;
Perubahan Belanja Tidak Langsung dikarenakan adanya penyesuaian gaji dan tunjangan ASN dan TPP sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tanggal 23 Mei 2018 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan; dan PP Nomor 19 Tahun 2018 tanggal 23 Mei 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor: 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 perihal pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2018;

-Belanja Langsung terjadi penyesuaian dari Rp.1.985.612.296.288 menjadi Rp.1.851.524.533.268 atau berkurang sebesar (6,75%) terjadi penyesuaian Belanja Langsung ini adalah antara lain penganggaran penyesuaian pinjaman daerah sebagai hasil dari kesepakatan Pemprov Sulut dengan pihak pemberi pinjaman yaitu PT. SMI.

3. Pembiayaan
Tahun 2018 penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp.452.403.415.900 pada APBD Perubahan ini ditetapkan menjadi Rp.401.454.556.426. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan yang ditargetkan sebesar Rp.50.000.000.000 berubah menjadi Rp.95.620.000.000.

Penulis: Redaksi
Lebih baru Lebih lama