MediaSulut.Com, Bitung- Kantor Pertanahan Kota Bitung kembali menyerahkan Uang Ganti Kerugian (UGK) 10 bidang lahan yang masuk dalam pembangunan jalan tol Manado-Bitung kepada masyarakat yang sebelumnya telah selesai adminitrasi untuk dilakukan pelepasan dokumen pada tahap IX, 14/08/2024
Penyerahan Uang Ganti Kerugian (UGK) tersebut berdasarkan Penetapan Lokasi (Penlok) 150 tahun 2023 tentang pembaruan penetapan lokasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Dimana dalam lampiran Penlok 150 terdapat Peta Bidang dan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) yang berisi daftar nama kepemilikan, luas lahan serta besaran yang akan diterima.
Reinald Maringka selaku anggota Tim Percepatan SEPAKAT yang terus berjuang untuk masyarakat Kota Bitung, ketika menghadiri kegiatan tersebut menyampaikan kepada awak media, "sejauh ini masih terdapat 78 bidang tanah yang menunggu pembayaran uang ganti kerugian sesuai dengan Penetapan Lokasi (Penlok) 150," ucapnya.
Lanjutnya, "Kami berharap untuk pengusulan pada tahap X dan XI agar bisa secepatnya dibayarkan juga kepada masyarakat serta untuk lahan yang belum sempat masuk kedalam Penetapan Lokasi (Penlok) 150 tahun 2023 agar diakomodir kedalam SK Penetapan Lokasi (Penlok) yang baru sehingga lahan masyarakat bisa diusulkan ke Kementerian PUPR," jelasnya.
Reinald Maringka juga mengucapkan terima kasih kepada Walikota Bitung, Ir. Maurits Mantiri, MM dan kepada Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., atas dukungan dalam menyelesaikan pembayaran lahan yang masuk dalam pembangunan jalan tol Manado-Bitung di Kota Bitung.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Walikota Bitung, Ir. Maurits Mantiri, MM dan kepada Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., terkait support dan dorongan penyelesaiannya serta yang sudah memfasilitasi dan melakukan terobosan-terobosan sehingga percepatan pembayaran uang ganti kerugian kepada masyarakat yang lahannya masuk dalam pembangunan jalan tol Manado-Bitung bisa terlaksana dengan baik," pungkas Maringka.
Emi