![]() |
ilustrasi pemcabulan anak dibawah umur. |
KOTAMOBAGU - Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Ironisnya aksi bejat tersebut dilakukan oleh salah satu Tokoh Pemuda yaitu YD alias Yanto (37) asal Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Bolmut).
Menurut keterangan korban pencabulan sebut saja jingga (13) yang didampingi orang tua dan juga berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/211/IV/2025/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT, Kamis (24/04/2025) menerangkan, sekitar 04:30 wita pada saat korban lagi tidur pelaku Yanto (37) tiba-tiba masuk ke kamar korban.
Pelaku langsung melakukan aksi bejatnya dengan melakukan pencabulan terhadap Jingga yang sedang tertidur lelap.
"Kita ada tidor tiba-tiba ini pelaku langsung perkosa pa kita," kata Jingga dengan dialeg Manado didampingi orang tuanya, melalui via telepon whatsapp kepada redaksi lidik.co.id, Kamis (24/04/2025).
Saat kaget, lanjut Jingga, dirinya sempat melakukan perlawan, namun sia-sia dan tak berdaya.
"Ini pelaku langsung polo pa kita, dia ciong kong dia lucur kita pe calana, abis itu di setubuhi pa kita dengan paksa sampai kaluar darah. (Pelaku langsung memeluk, mencium sampai melucuti celana saya, habis itu pelaku setubuhi saya dengan paksa sampai keluar darah)," kata Jingga.
Saat dikonfirmasi melalu via whatsapp, Fadly Ambarak Kanit Reskrim Polres Kotamobagu membenarkan adanya laporan tersebut.
"Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kami dan saat ini sedang diproses hukum. Lebih jelas hubungi Kasat saya untuk minta penjelasan lebih detail," kata Fadly.
Perlu diketahui, sebelumnya Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto menegaskan, tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual.
Brian menuturkan, pelaku kekerasan seksual harus ditindak secara akademik dan hukum.
"Apapun bentuk kekerasannya, harus ditindak tegas, baik secara akademik, administratif, maupun hukum," ujar Brian, Selasa (22/04/2025).
Pelaku bisa dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang tindak pidana perkosaan terhadap anak.
Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Red)