Tindak Tegas Perusahaan Nakal Atas Perbudakan Modern, Ini Kata Hiborang

MediaSulut.Com - Bitung, 8 ABK Migran korban perbudakan modern lintas negara menjerit meminta bantuan agar ada penindakan terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan dan rekomendasi ILO, hal tersebut menjadi perhatian Arnon Hiborang, sebagai Ketua Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SAKTI) Sulut.

Kepada awak media Arnon Hiborang mengatakan, "Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SAKTI) Sulut bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) berupaya memberikan pendampingan kepada 8 Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh PT. Klasik Jaya Samudra (KJS)  yang merekrut dan menempatkan para Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran di atas Kapal berbendera China yaitu Kapal Fu Yuan Yu 857, jelas Hiborang. 

Lanjutnya, "Para Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran mengaku awalnya pada November-Desember 2023 mereka direkrut oleh PT. Klasik Jaya Samudra (KJS) di Kota  Bitung, Sulawesi Utara, dengan diiming-imingi bekerja di luar negeri yaitu di Kapal Korea dan Kapal Taiwan dengan gaji besar serta kondisi kerja yang layak dan seluruh biaya proses penempatan ditanggung oleh PT. Klasik Jaya Samudra (KJS). Para Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran diangkut ke Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dan ditampung di penampungan milik PT. Klasik Jaya Samudra (KJS) selama 4 bulan dari Desember 2023 s.d Maret 2024,"

Lanjutnya lagi, 'Ketika dilakukan identifikasi, ditemukan sejumlah dokumen para Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran diduga telah dipalsukan oleh PT. Klasik Jaya Samudra (KJS) dan pihak lainnya sebagai mitra, serta adanya trik manajemen PT. Klasik Jaya Samudra (KJS) dengan cara melakukan praktik jeratan hutang kepada para Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran agar merasa terikat dengan pihak perusahaan pemberi kerja, kemudian sekitar akhir bulan Maret 2024 para Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran dipindahkan ke penampungan di Tangerang selanjutnya diberangkatkan melalui penerbangan menuju Singapura kemudian sesampainya di Singapura para Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran dibawa oleh pihak agency kemudian dipindahkan ke Kapal Tug Boat menuju ke Kapal Collecting Xing Wang 99 untuk selanjutnya dinaikkan ke Kapal Fu Yuan Yu 857 dan selama bekerja di Kapal Fu Yuan Yu 857 para Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran hanya istirahat selama 2 jam dalam sehari, adapun kondisi makan, minum dan tempat tidur sangat tidak kayak. Setelah 2 minggu bekerja para Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran memutuskan mogok kerja karena telah dieksploitasi oleh pihak pemberi kerja," jelasnya.

"Terkait hal tersebut kami berupaya agar kejahatan antar negara (Transnational Crime) yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM) agar segera ditindak secara hukum. Kami akan melaporkan permasalahan tersebut kepada Bareskrim Polri agar ditindaklanjuti oleh negara untuk menindak perusahaan nakal pemberi kerja yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan baik yang berlaku di Indonesia maupun secara internasional," pungkas Arnon Hiborang.


Red.

Lebih baru Lebih lama