Lantai 3 Pasar Cita Jadi Pub: Publik Pertanyakan Integritas Pemkot Bitung

Calvin Limpek, Ketua BAKKIN Sulut, fasilitas negara dialihfungsikan jadi cafe semi pub dan IM alias Ical pengelola cafe. (Foto istimewa)

BITUNG, Mediasulut.com – Polemik mencuat setelah lantai tiga Gedung Perumda Pasar Bitung yang berada di kompleks Pasar Cita, Kecamatan Maesa, diduga dialihfungsikan menjadi café semi pub lengkap dengan live musik, karaoke, hingga penyediaan minuman beralkohol.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tempat hiburan itu mulai beroperasi sejak sore hingga dini hari. Salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya mengaku, aktivitas hiburan rutin berlangsung hingga lewat tengah malam.

“Biasanya ramai mulai pukul 20.00 sampai jam 02.00, ada live band sampai jam 01.00 lalu dilanjutkan karaoke. Malam Minggu ada tambahan ‘ladies’ untuk melayani tamu,” ungkap karyawan tersebut, Jumat (22/08/2025).

Pernyataan itu sekaligus membantah klaim pengelola yang menuding pemberitaan media soal keberadaan pub tersebut sebagai hoaks.

Aspek Hukum dan Kebijakan Publik

Praktik penggunaan gedung milik pemerintah untuk kegiatan komersial bernuansa hiburan malam dinilai melanggar regulasi.

Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap pemanfaatan aset negara harus melalui mekanisme resmi, transparan, serta mendapat persetujuan pemerintah daerah.

Lebih jauh, jika terbukti ada keuntungan pribadi dari penggunaan aset pemerintah tanpa prosedur, hal itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi (Tipikor) sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Penggunaan fasilitas negara untuk kafe atau pub jelas tidak dibenarkan. Aset pemerintah adalah milik rakyat, diperuntukkan bagi kepentingan umum, bukan usaha komersial,” tegas Calvin Limpek, Ketua Badan Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (BAKKIN) Sulawesi Utara, Sabtu (30/08/2025).

Calvin menambahkan, bila benar dikelola tanpa mekanisme lelang terbuka atau izin resmi, maka pihak yang terlibat dapat dijerat pasal penyalahgunaan aset negara.

“Ini harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

"Pers dan Hak Publik atas Informasi"

Di sisi lain, tudingan pengelola yang menyebut pemberitaan sebagai hoaks dinilai keliru. UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan tegas menjamin kemerdekaan pers dan hak publik untuk mengetahui. Pers juga memiliki hak tolak atas tekanan dari pihak tertentu, termasuk dalam mengungkap potensi penyimpangan pengelolaan aset negara.

“Alih-alih menyebut berita hoaks, seharusnya pemerintah daerah dan aparat menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan aset publik ini. Karena publik berhak tahu, dan pers dilindungi undang-undang dalam menjalankan fungsinya,” jelas Calvin.

Kasus di Bitung ini memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap aset daerah. Jika benar gedung pasar modern yang seharusnya menjadi pusat ekonomi rakyat justru disulap menjadi tempat hiburan malam, maka hal ini bukan sekadar soal pelanggaran administratif, tetapi juga cermin kegagalan tata kelola aset publik.

Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat semestinya menjadi prioritas pemerintah daerah, bukan membiarkan fasilitas negara berubah fungsi demi kepentingan segelintir pihak.

Berita ini masih terus dikonfirmasi ke pihak Pemerintah Kota Bitung dan Perumda Pasar Bitung untuk memastikan legalitas serta prosedur pemanfaatan gedung yang dipersoalkan. (Red)
Lebih baru Lebih lama