MINAHASA, Media Sulut - Sengketa tanah seluas 37.835 meter persegi di Desa Kolongan Atas II, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, memasuki fase krusial setelah Ahli Waris almarhum Hendrik Matheos Tampi resmi mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 465/Pdt.G/2025/PN Tnn.
Meski gugatan para ahli waris dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O.) karena alasan formil, fakta-fakta yang terungkap dalam pertimbangan Majelis Hakim justru memunculkan sejumlah pertanyaan hukum yang hingga kini belum memperoleh jawaban secara tuntas.
Sorotan utama tertuju pada temuan Majelis Hakim sendiri yang mengakui adanya dua sertifikat hak milik yang berkaitan dengan objek yang disengketakan, yakni SHM Nomor 79 Desa Kolongan Atas Tahun 1982 atas nama Samuel Tewuh seluas 37.835 meter persegi yang kemudian dihibahkan kepada Hendrik Matheos Tampi, serta SHM Nomor 357 Desa Kolongan Atas II atas nama Louis Carl Schramm seluas 31.740 meter persegi.
Namun fakta yang paling menyita perhatian muncul ketika Majelis Hakim menelaah hubungan antara Putusan Nomor 128/Pdt.G/1993/PN.TDO, proses sita eksekusi, dan riwayat tanah yang kini disengketakan.
Dalam pertimbangannya, Majelis secara tegas menyatakan bahwa objek perkara dalam Putusan 128 bukanlah objek yang sama dengan tanah yang tercatat dalam SHM Nomor 79.
Majelis menjelaskan bahwa objek perkara dalam Putusan 128 berada di wilayah Desa Sendangan, Kecamatan Sonder, sedangkan objek sengketa yang diperiksa dalam perkara saat ini berada di Desa Kolongan Atas yang kini menjadi Desa Kolongan Atas II.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena pada bagian lain pertimbangannya, Majelis juga menemukan fakta bahwa saat pelaksanaan sita eksekusi dan pelelangan berdasarkan Putusan 128, tanah yang telah memiliki SHM Nomor 79 justru masuk dalam rangkaian objek yang dilelang.
Dua fakta yang tertuang dalam pertimbangan putusan tersebut kini menjadi titik sentral yang dipersoalkan para ahli waris.
Jika objek Putusan 128 berbeda dengan objek SHM 79, mengapa tanah yang telah memiliki sertifikat hak milik tersebut kemudian ikut masuk dalam proses sita eksekusi dan pelelangan?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan mengingat Majelis juga mencatat bahwa Putusan 128 pada pokoknya merupakan putusan yang menghukum pihak tertentu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp301,25 juta. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta benda pihak yang dihukum dapat disita dan dilelang guna menutupi kerugian.
Karena itu, hubungan antara objek putusan, objek sita eksekusi, risalah lelang, dan status SHM 79 kini menjadi salah satu fokus utama dalam proses banding yang sedang berjalan.
Tidak hanya itu, persidangan juga mengungkap fakta bahwa SHM Nomor 79 masih tercatat dan diproses secara resmi dalam administrasi pertanahan pada tahun 2013.
Sertifikat tersebut diketahui pernah menjadi jaminan kredit dan baru dilakukan roya setelah kewajiban kredit dilunasi. Fakta ini menjadi sorotan karena SHM Nomor 357 terbit pada tahun 2014, atau hanya berselang sekitar satu tahun setelah SHM 79 masih tercatat aktif dalam administrasi pertanahan.
Dalam gugatan yang diajukan, para ahli waris juga mempertanyakan proses penerbitan SHM 357. Mereka mendalilkan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan ketika SHM 79 masih tercatat dan belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Meski berbagai fakta tersebut terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim tidak sampai memberikan penilaian akhir terhadap pokok sengketa karena perkara berakhir dengan putusan N.O. akibat adanya pihak yang dinilai belum dilibatkan dalam gugatan.
Akibatnya, berbagai persoalan mengenai legalitas mata rantai hak, proses lelang, hingga penerbitan SHM 357 belum memperoleh putusan substantif dari pengadilan tingkat pertama.
Kini, seluruh perhatian tertuju pada proses banding di Pengadilan Tinggi Manado. Ahli waris berharap pengadilan tingkat banding dapat menilai kembali fakta-fakta yang telah ditemukan Majelis Hakim, khususnya terkait perbedaan objek Putusan 128 dengan SHM 79, masuknya SHM 79 dalam proses lelang, serta hubungan hukum antara eksekusi, peralihan hak, dan terbitnya SHM 357.
Perkara ini tidak lagi sekadar dipandang sebagai sengketa kepemilikan tanah. Lebih dari itu, perkara ini menyentuh aspek kepastian hukum, akuntabilitas proses eksekusi, integritas administrasi pertanahan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang telah terdaftar secara resmi selama puluhan tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, proses banding masih berlangsung dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak tetap wajib menghormati proses hukum yang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan kepastian hukum. (Red)
