Wenny Lumentut: Saya Hormati Putusan MA Soal Eks Napi Boleh Nyaleg

 Wenny Lumentut: Saya Hormati Putusan MA Soal Eks Napi Boleh Nyaleg
Wenny Lumentut, Ketua DPD Partai Gerindra Sulut. 
MANADO, MediaSulut.ComTerkait putusan Mahkamah Agung (MA) bakal calon legislatif (bacaleg) dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari kalangan mantan narapidana korupsi yang bisa mencalonkan diri.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sulawesi Utara (Sulut) Wenny Lumentut (WL) merespon baik.

“Mari kita hormati keputusan Mahkamah Agung yang barusan keluar. Kerena apa? Yang dicalonkan itu kan jelas-jelas hak politiknya tidak dicabut oleh pengadilan. Dengan kasarnya, saya mengatakan bahwa tidak menjamin orang yang baik-baik masuk DPR keluarnya baik-baik. Tergantung masing-masing orang,” kata WL, Sabtu (15/09/2018).

Yang jelas, lanjut Lumentut, negara ini menuju arah perbaikan.

“Ya, kita hormati yang sudah diputuskan Mahkamah Agung. Bagi mereka yang lolos karena putusan ini, kami wanti-wanti kalau boleh menjaga diri, integritas dijaga, agar tidak masuk di lubang yang sama. Keledai saja tidak mau masuk ke lubang yang sama untuk kedua kalinya. Apalagi ini manusia,” harapnya.

Wakil Ketua DPRD Sulut ini menilai, jika sampai kembali terjadi, bukan main malunya ini.

“Malu segala-galanya. Oleh sebab itu, tolong hal ini dimanfaatkan sebaik-baiknya, bagi mereka yang lolos dengan aturan atau putusan Mahkamah Agung ini,” ungkap Lumentut.

Dirinya menyebutkan, memang ada satu orang yang dicalokan Gerindra dan masuk dalam aturan yang baru diputuskan MA.

“Tapi kami rasa itu kecil. Kami mencalonkan yang bersangkutan karena kami melihat hak politiknya tidak dicabut pengadilan. Itu saja prinsip kami. Dan orang ini jelas-jelas memiliki niat baik lagi untuk berkiprah di dunia politik,” tandas Lumentut.

Sekadar informasi, MA pada putusannya Kamis (13/9/2018) membatalkan pasal 4 ayat (3) dan Pasal 7 huruf g Peraturan KPU (PKPU) No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota, serta pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Penulis: Redaksi
Lebih baru Lebih lama