![]() |
| Chyntia Kalangit Bupati Sitaro. (Foto istimewa) |
MANADO, Media Sulut - Jagat media sosial dihebohkan dengan surat curhat Bupati Sitaro Chyntia Kalangit dari balik Rutan Manado.
Dalam suratnya, Chyntia mempertanyakan dasar hukum penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan bencana.
Ia menyoroti penggunaan audit internal dalam penghitungan kerugian negara Rp22,5 miliar.
“Bukankah kerugian negara seharusnya ditentukan lembaga resmi seperti BPK?” tulisnya.
Pernyataan itu langsung menuai berbagai reaksi publik.
Banyak warganet menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum, sementara sebagian lainnya meminta proses hukum tetap dihormati. (Red)
