Polres Minsel Bongkar Sindikat Sabu dan Curanik

Polres Minsel Bongkar Sindikat Sabu dan Curanik
Kapolres Minsel saat menunjukan barang bukti. 
MINAHASA SELATAN, MediaSulut.Com - Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP FX Winardi Prabowo dalam press release di Mako Polres Minsel, Jumat, (25/05/2018).

"Ini adalah suatu keberhasilan dalam membongkar sindikat peredaran sabu-sabu di Kabupaten Minahasa Selatan, terkait peredaran narkoba di Minahasa Selatan masih sedikit akan tetapi setelah didalami ternyata ada peredaran sabu-sabu lintas provinsi, dimana dari hasil penyelidikan tim intai narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Ewin Tanos berhasil membongkar jaringan pengedar sabu-sabu lintas provinsi yaitu peredaran sabu-sabu dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah ke Minahasa Selatan, Sulawesi Utara." Ujar Prabowo. 

Lanjutnya, tepat pada tanggal 23 mei 2018 pukul 24.00 Wita telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka SM di wilayah Poigar Kecamatan Sinonsayang oleh Satnarkoba Polres Minsel Kemudian dari tangan tersangka SM didapatkan barang bukti 7 paket sedang, yang  per paketnya dijual sebesar Rp. 800.000 kemudian dilakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut maka didapatkan tersangka yang lain AM, ternyata SM dan AM berprofesi sebagai supir truk yang bersama-sama membeli sabu-sabu tersebut dari Palu untuk diedarkan di Minahasa Selatan. Kemudian dilakukan penggerebekan dan penangkapan kepada tersangka di rumahnya AM yang beralamat di desa Ongkaw III, Kecamatan Sinonsayang dan didapatkan 3 paket besar barang bukti sabu-sabu, berat per paketnya melebihi 1 gram dan ketika dilakukan pengembangan terus ditemukan juga 17 paket sabu-sabu dalam ukuran kecil yang telah dikemas dan dimasukkan dalam paket plastik kecil, barang haram tersebut disembunyikan tersangka di dalam boneka beruang Teddy Bear. 

"Sehingga boneka beruang Teddy Bear menjadi tersangka juga kelakar pak kapolres yang menyebabkan suasana menjadi riang gembira dengan gelak tawa para awak media. Para tersangka tersebut sudah sejak bulan Januari 2018 melakukan aktivitas tersebut dan dari hasil pengakuan mereka bahwa sudah sebanyak 105 paket sabu-sabu yang dijual oleh mereka di Minsel." urainya.

Selain itu lanjut dia, Polres Minsel melakukan pengamanan barang bukti berupa 1 unit kendaraan motor dan 1 unit truk yang digunakan oleh tersangka, dalam pemeriksaan di dalam truk ditemukan pipet untuk penggunaan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sound system, sedangkan  1 unit kendaraan motor digunakan oleh tersangka AM  untuk melakukan transaksi. Dari hasil pengeledahan ini ,Tim Satnarkoba berhasil menyita barang bukti dengan total sabu seberat 4,3 gram, dan bukti lainnya mobil truck Jenis Isuzu DB 8597 BG, 1 unit motor merek Yamaha Vega DB 2665 LL,  2 unit handphone jenis Oppo. Untuk tersangka sendiri ke dua-duanya di kenakan pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1, dan pasal 115 ayt 1 UU 35 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita bahwa sabu-sabu itu telah masuk di Minahasa Selatan yang artinya kita akan terus gencar untuk memerangi dan memberantas peredaran gelap narkotika. bahwa mereka yang terindikasi dalam peredaran gelap narkotika tidak akan ada tempat di Minahasa Selatan karena Polres Minsel akan melakukan penegakan hukum," tegasnya.


Pada kesempatan yang sama Kapolres Minsel, AKBP FX. Winardi Prabowo juga merilis para tersangka  spesialis pencurian barang elektronik (Curanik) di sejumlah tempat rumah ibadah.  Kelima tersangka sindikat curanik yang diamankan masing-masing adalah Mic alias MK (14),  Fik alias FM (17), Kris alias KL (17) dan Mario alias MM (18 )  dan FW alias Along (18).

" Penangkapan terhadap lima pelaku spesialis curanik. Berdasarkan laporan warga yang resah atas maraknya aksi tindak pidana pencurian barang elektronik seperti handphone, televise dan laptop. Lima tersangka sindikat curanik atau pencurian barang elektronik, tiga orang diantaranya adalah warga Desa Paslaten, Kecamatan Tatapaan, dan dua tersangka lainnya merupakan warga Desa Matani, Kecamatan Tumpaan. Kelima tersangka di tangkap akhir pekan lalu, di rumah masing-masing, sementara tersangka FW alias Along yang sempat buron, tadi malam menyerahkan diri diantar keluarganya ke Polres Minsel.”tuturnya. 

Ditambahkannya,  dari hasil penangkapan tim buruh sergap Polres Minsel terhadap para tersangka. Barang bukti yang berhasil disita berupa 6 unit handphone, 4 unit handphonemerk Samsung, 1 unit Iphone dan  1 unit Asus, 1 televisi  LED Samsung, 1 unit Laptop Axioo serta 2 (dua) buah mesin pemotong rumput merek Narita dari hasil penggalian informasi diperoleh pengakuan para tersangka bahwa telah melakukan aksi pencurian pada banyak tempat yang menjadi sasaran pencurian mereka, selain rumah warga yang ditinggal penghuninya, pastori, rumah ibadah menjadi sasaran aksi,  mereka terbilang remaja, namun para tersangka ini sudah sekitar dua tahun melakukan aksinya di wilayah Minsel.

"Dalam aksi mereka tak tanggung-tanggung rumah ibadah juga menjadi korban perbuatan mereka. Itu sebabnya, atas perbuatan mereka, kami kenakan dengan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7  tahun, untuk saat ini masih akan melakukan pemeriksaan apakah mereka para tersangka curanik yang masih remaja ini adalah pengguna narkoba yang membutuhkan dana untuk membeli barang haram." tandasnya.

Penulis: Cleen Pakasi
Lebih baru Lebih lama