KPU Minsel Tetapkan Roso-Harum Lanjut Pendaftaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020

Minahasa Selatan, MediaSulut.Com - KPU Minsel laksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020 Tingkat Kabupaten, di Aula Restauran New Century Amurang, Kamis (20/8)

Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020 Tingkat Kabupate, Ketua KPU Minsel mengatakan, "Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020, di Tingkat Kabupaten merupakan tidak lanjut dari Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Walikota dan Wakil Walikota, "ucapnya.

Lanjutnya, "Tahapan - tahapan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020 sedang berlangsung dan saat ini telah memasuki Tahapan Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten.

Sebelum dilaksanakannya Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020  di Tingkat Kabupaten, terlebih dahulu dilakukan Verifikasi Administrasi, Verikasi Faktual, Pleno Rekapitulasi di Tingkat Desa / Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan, "papar Sambuaga.

Adapun hasil rekapitulasi Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Tingkat Kabupaten, sbb :

1. Jumlah Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, sebanyak 16.958 (enam belas ribu sembilan ratus lima puluh delapan) Dukungan.

2. Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang dinyatakan Memenuhi Syarat berdasarkan Rekapitulasi di tingkat Kabupaten (berdasarkan Berita Acara Model BA . 7 - KWK Perseorangan), sebanyak 15.172 (lima belas ribu seratus tujuh puluh dua) Dukungan.

3. Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang dinyatakan Memenuhi Syarat berdasarkan Rekapitulasi di tingkat Kabupaten pada masa perbaikan (berdasarkan Berita Acara Model BA . 7 - KWK Perseorangan), sebanyak  4.022 (empat ribu dua puluh dua) Dukungan.

4. Jumlah Kekurangan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, sebanyak 1.786 Dukungan.

5. Jumlah Sebaran yang Memenuhi Syarat  sebanyak 17 (tujuh belas) Kecamatan.

6. Jumlah Dukungan Akhir yang Memenuhi Syarat, sebanyak 19.194 (sembilan belas ribu seratus sembilan puluh empat) Dukungan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan, menyatakan bahwa Bakal Pasangan Calon Perseorangan Royje Sondkah, SE (ROSO) - Ir. Andri Harits Umboh, M.Si (HARUM) dapat melakukan pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020

Cleen

Lebih baru Lebih lama