Pengumuman KPU Minsel Tentang Pendaftaran Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Minsel Dalam Pilkada 2020




KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MINAHASA SELATAN

PENGUMUMAN

Nomor: 375/PL.02.2-Pu/7105/Kab/VIII/2020
TENTANG PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MINAHASA SELATAN TAHUN 2020

Berdasarkan ketentuan pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengudian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan mengumumkan bahwa:

I. PERSYARATAN PENCALONAN

a. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 419/PL.02.2-Kpt/7105/Kab/X/2019 tentang Penetapan Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020; Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020 adalah 16.958 (enam belas ribu sembilan ratus lima puluh delapan) pendukung dan Persyaratan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Minimum Tersebar di 9 (sembilan) Kecamatan di Kabupaten Minahasa Selatan;

b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 253/PL.02.2-Kpt/7105/Kab/VII/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan Untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020; Memperoleh Paling Sedikit 6 (enam) kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan atau Memperoleh Suara Sah paling sedikit 36.181 (tiga puluh enam ribu seratus delapan puluh satu) dan berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan hasil Pemilihan Umum Tahun 2019. 

II. TANGGAL DAN WAKTU PENDAFTARAN

Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan rincian :

a. Tanggal : 4 s.d. 6 September Tahun 2020;

b. Waktu : 

1) Tanggal 4 dan 5 September 2020 pukul 08.00 s.d. 16.00 Wita.

 2) Tanggal 6 September 2020 pukul 08.00 s.d. 24.00 Wita

III. TEMPAT PENDAFTARAN

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan, Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan

IV. DOKUMEN PERSYARATAN

A. DOKUMEN SYARAT PENCALONAN

BAKAL PASANGAN CALON YANG DIUSULKAN PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK

1. Formulir MODEL B-KWK PARPOL

2. Formulir MODEL B.1-KWK PARPOL

3. Keputusan Pimpinan Partai Politik tentang Kepengurusan Partai Politik Tingkat Kabupaten Minahasa Selatan.

4. Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat tentang pengambilalihan wewenang dalam pendaftaran pasangan calon 

Catatan : diisi bagi Pasangan Calon yang pendaftarannya tidak dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten.

BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN

1. Formulir MODEL B-KWK PERSEORANGAN

2. a. Salinan BERITA ACARA MODEL BA.7-KWK PERSEORANGAN, untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran pada masa penyerahan dukungan;atau

2. b. Salinan BERITA ACARA MODEL BA.7-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN, untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran pada masa penyerahan perbaikan dukungan;

B. PERSYARATAN CALON
1. Formulir MODEL BB.1-KWK
2. Formulir MODEL BB.2-KWK 
3. Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisasi oleh instansi yang 
berwenang.
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
5. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon yang menyatakan bahwa :
a. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah 
mempunyai kekuatan hukum tetap
b. Tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
6. Surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak 
pernah melakukan perbuatan tercela dari Kepolisian.
7. Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari 
instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
8. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang 
telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang  wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon
9. Dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat calon yang 
bersangkutan terdaftar sebagai wajib pajak: 
a. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon;
b. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 
Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir 
atau sejak calon menjadi wajib pajak; dan
c. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak.
10. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan 
yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam 
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah 
hukumnya meliputi tempat tinggal calon
11. Bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara:
a. Bukti iklan Pengumuman di media massa harian lokal sesuai daerah calon yang 
bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada Dewan 
Pers 
b. Surat dari pemimpin redaksi media massa harian lokal sesuai daerah calon yang 
bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada Dewan 
Pers;
c. Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
d. Surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
12. Bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Mantan Terpidana :
a. Bukti iklan pengumuman di media massa harian lokal sesuai daerah calon yang 
bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada Dewan 
Pers ;
b. Surat dari pemimpin redaksi media massa harian lokal sesuai daerah calon yang 
bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada Dewan 
Pers.
c. Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
d. Surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala Lembaga 
permasyarakatan.
e. surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat 
atau cuti menjelang bebas dari kepala lembaga pemasyarakatan, dalam hal bakal 
calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas.
13. Surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang dari Kepolisian bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Terpidana atau Mantan Terpidana.
14. Keputusan pemberhentian sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Wali Kota
15. Keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang apabila Calon adalah 
Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu 
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota.
16. Surat keterangan dokter yang merawat pemakai narkotika yang bersangkutan bagi 
Bakal Calon Pemakai Narkotika karena alasan kesehatan. 
17. Surat keterangan dari institusi penerima wajib lapor yang menyatakan bakal calon 
yang bersangkutan telah melaporkan diri dan selesai menjalani proses rehabilitasi 
bagi Mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri 
dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.
18. Bagi Mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan 
penetapan/ putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi:
a. Salinan penetapan/ putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
b. Surat Keterangan dari Institusi Penerima Wajib Lapor yang menyatakan bakal calon 
telah selesai menjalani proses rehabilitasi.
19. Pasfoto Terbaru, dengan ketentuan:
a. foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar;
b. foto hitam putih ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar;
c. foto calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm (4R) sebanyak 2 lembar; dan
d. Softcopy Foto sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c.
20. Dokumen bagi bakal calon yang berstatus sebagai Anggota DPR, DPD, DPRD, 
Anggota TNI, Polri, PNS, atau Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain, serta pejabat atau pegawai BUMN atau BUMD, serta Kepala Desa dan perangkat desa, adalah sebagai berikut :
a. Keputusan Pemberhentian
(dapat diserahkan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara)
b. Surat Pengajuan Pengunduran diri Bakal Calon yang berstatus sebagaimana 
dimaksud di atas atau surat pernyataan berhenti dari jabatan pada BUMN atau BUMD
c. Tanda Terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengudunduran diri atau pernyataan berhenti
d. Surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang dalam 
proses oleh pejabat yang berwenang
(dokumen sebagaimana huruf b, huruf c, dan huruf d dapat diserahkan paling lambat 
5 hari sejak penetapan pasangan calon)
21. Hasil Pemeriksaan Kesehatan
dari Tim Pemeriksa Kesehatan.

C. DOKUMEN BERSAMA
1. Naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon
2. Daftar nama Tim Kampanye kabupaten, dan/atau kecamatan

Dokumen syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana dimaksud di atas, dibuat dalam 2 (dua) rangkap yaitu 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan dan dimasukkan ke dalam map kertas 
dan ditulis dengan huruf kapital nama Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau nama Pasangan Calon Perseorangan kemudian dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair. 

V. LAIN-LAIN
1. Petugas Penghubung/LO Bakal Pasangan Calon wajib membawa surat tugas/mandat yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon untuk mengambil ID Card Pendaftaran sehari sebelum 
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. 
2. Formulir-formulir Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dapat diambil Helpdesk Pencalonan setiap hari kerja jam 08.00 – 16.00 Wita, di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan, Jalan Trans 
Sulawesi, Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan dan/atau dapat diunduh pada laman KPU Kabupaten Minahasa Selatan dengan alama https://kab￾minahasaselatan.kpu.go.id/ (Contact Person : Stenli Kimbal 085240011855)

Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Dikeluarkan di Amurang
pada tanggal 28 Agustus 2020
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MINAHASA SELATAN,
ROMMY H. SAMBUAGA





Lebih baru Lebih lama