Rugikan Uang Negara, PT. Revival Putra Tunggal Harus di BlackList

 Rugikan Uang Negara, PT. Revival Putra Tunggal Harus di BlackList
Nampak aspal yang tidak bermutu. 
MANADO, MediaSulut.Com - Proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Manado dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan di pekerjaan peningkatan jalan Hotmix di jalan ring road II jembatan Tiran, berbandrol 2,9 Miliar anggaran tahun 2018 yang dikerjakan oleh PT. Revival Putra Tunggal terindikasi rugikan uang negara miliaran rupiah.

Pasalnya, dalam pekerjaan mutu kualitas aspal tidak memenuhi standar, indikasi aspal sudah dingin atau mentah dipaksakan.

Pantauan media ini, ketebalan aspal yang digunakan terindikasi tidak sesuai, dan beberapa bagian jalan tidak memiliki Lapisan Pondasi Atas (LPA) kelas A.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Lembaga Pemantau Penyakit KKN Pejabat (LP2KKNP) Sulawesi Utara (Sulut), Stenly Sendouw menuturkan siap melaporkan pekerjaan tersebut.

"Dalam waktu dekat ini, kami siap melaporkan pekerjaan ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut," tegas Sendouw, Jumat (15/02/2019).

Lanjutnya, jika sudah secara resmi kami laporkan, kami minta pelaku utama dalam proyek tersebut segera dilakukan penahanan agar tidak melarikan diri.

"Laporan sedang disusun, selesai disusun kami langsung bawah ke Kejati agar dipercepat proses pemeriksaan ke para pelaku yang sudah merugikan uang negara. Jika terbukti bersalah, mereka harus ditahan untuk mempertanggung jawabkan kesalahan para koruptor dan perusahannya harus di black list," tandasnya.

Saat dikonfirmasi ke pelaksana pekerjaan, yaitu Inka dari PT. Revival Putra Tunggal melalui via WA. Membantah kalau pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Kami sudah kerjakan dengan baik," jelas Inka.

Penulis: Redaksi
Lebih baru Lebih lama