Polsek Beo Amankan Rinto Pelaku Pemerkosaan Anak Tiri

 Polsek Beo Utara Amankan Rinto Pelaku Pemerkosaan Anak Tiri
Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur. 
TALAUD, MediaSulut.Com - RL alias Rinto (30) tinggal di Desa Rae Kecamatan Beo, ayah tiri pelaku pemerkosaan anak dibawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) sebut saja mekar (14), akhirnya dilaporkan di Polsek Beo Utara, Sabtu (12/01/2019).

Pelaku saat ini sudah diamankan Polsek Beo Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kronologis kejadian, dari umur 12 tahun mekar sudah diperkosan oleh ayah tirinya didalam rumah saat Ibu korban tidak berada di rumah.

"Saya baru pulang sekolah, saat itu ayah tiri saya sedang berada di rumah. Dirumah hanya saya dan ayah tiri, saat saya mau ganti baju di kamar, ayah tiri saya langsung masuk ke kamar dan langsung memeluk saya," ungkap mekar korban pemerkosaan ayah tiri itu.

Lanjutnya, setelah korban tidak berdaya, akhirnya kejadian bejat dari ayah tiri berlangsung. Meskipun si korban sempat melawan, namun kekuatan dari pelaku lebih kuat.

"Saya sempat melawan, namun saya sudah tidak berdaya dengan kekuatan dari ayah  tiri saya yang sudah dirasuki setan. Jadi saya tinggal pasrah," jelas korban seraya membeberkan, dirinya sudah berapa kali diperkosa oleh ayah tiri sampai sekarang mekar sudah hamil 4 bulan.

"Saya sebenarnya mau ungkapkan masalah ini ke Ibu saya. Namun ayah tiri saya mengancam mau membunuh saya jika beritahu apa yang ayah tiri saya perlakukan kepada saya. Jadi selama 2 tahun saya hanya pasrah  dengan apa yang ayah tiri saya lakukan kepada saya," tukasnya dengan meneteskan air mata.

Salah satu polisi yang menangani kasus ini di Polsek Beo Utara membenarkan adanya kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

"Benar ada kasus pemerkosaan anak dibawah umur. Yaitu RL alias Rinto ayah tiri dari korban yang masih dibawah umur yang masih 14 tahun itu, sudah  kami amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tandasnya.

Penulis: Oktavianus Matheos
Lebih baru Lebih lama