Lewat waktu Adendum, Proyek Jembatan Binalang 2018 Masuk Tahap Denda

 Diminta Pemerintah Lakukan BlackList PT. Raya Konstruksi

 Lewat waktu Adendum, Proyek Jembatan Binalang 2018 Masuk Tahap Denda
 Nampak Jembatan Binalang masih dikerjakan. 
TALAUD, MediaSulut.Com - Pekerjaan proyek jembatan Binalang, di Kecamatan Tanpan’Amma, Kabupaten Kepulauan Talaud dengan nilai kontrak Rp. 18.129.000.000,- sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) murni, tahun anggaran 2018 yang dikerjakan oleh Kontraktor PT. Raya Konstruksi sudah melewati waktu kontrak. Dalam aturan juga setiap proyek yang sudah lewat waktu pekerjaan, masih ada Addendum yang bisa disebut klausula. Berdasarkan Pasal 93 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015, pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal 50 hari kalender.

Namun di proyek pekerjaan jembatan Binalang sudah melewati waktu adendum. Akan tetapi, jika adendum kontrak dilaksanakan karena pekerjaan belum selesai di akhir tahun anggaran, penyedia akan dikenai denda sejak masa kontrak awalnya berakhir.

Dengan hal itu, PT. Raya Konstruksi harus dikaji kembali oleh pemerintah untuk memberikan proyek di tahun 2019, karena melihat perusahan itu lalai dalam menyelesaikan pekerjaannya. Maka Pemerintahan seharusnya melakukan blacklist atas perusahan tersebut.

Perlu diketahui, tandatangan kontrak untuk proyek jembatan Binalang pada tanggal 19 Februari 2018 dengan waktu pelaksanaan 270 hari kalender dan sampai saat ini, proyek tersebut belum juga selesai.

Penulis: Redaksi
Lebih baru Lebih lama