Tanah Warga Likupang Diserobot, Ketua DPD AJO Sulut Bertindak

 Tanah Warga Likupang Diserobot, Ketua DPD AJO Sulut Bertindak
Hendra Jacob, Ketua AJO DPD Sulut saat bersama ratusan Warga Likupang Barat. 
MINAHASA UTARA, MediaSulut.Com - Ratusan warga di Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minahasa Utara (Minut), yang berasal dari 3 desa, yakni desa Paputungan, desa Jayakarsa dan desa Tanah Putih, tanahnya di serobot oleh PT Bhinneka Manca Wisata (PT. BMW), mengadukan nasibnya ke Ketua DPD Aliansi Jurnalistik Online Indonesia Provinsi Sulawesi Utara (DPD AJO Indonesia Sulut), Hendra Jacob, S.IP (HJ).

Bahkan warga sengaja mengundang aktivis anti korupsi ini ke desa Paputungan, Sabtu (17/03/2018).

Ketua LKMD desa Paputungan tahun 1995, Christofel Bawole, salah satu warga, menceritakan tindakan penyerobotan dan intimidasi yang telah dilakukan PT Bhinneka Manca Wisata (PT. BMW) ke warga.

Menurut Bawole, PT. BMW disinyalir telah mencaplok ratusan hektar tanah milik warga 3 desa di Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minahasa Utara.

"Tahun 1990, PT. Ayuthaya Wisesa datang ke Likupang Barat untuk menguasai tanah milik warga desa Paputungan, desa Jayakarsa dan desa Tanah Putih, total luas 150 ha. Sempat berpolemik dan muncul kesepakatan harga tanahnya. Awal disepakati Rp 400/meter, kemudian ditambah Rp 150 lagi/meter. Dan tanggal 10 Juli 1991, Bupati Kepala Daerah tingkat II Minahasa kala itu mengeluarkan surat keputusan nomor : 08/KP/tahun 1991 tentang pemberian izin site lokasi seluas 150 ha ke PT. Ayuthaya Wisesa yang terletak di desa Paputungan Kecamatan Likupang untuk pembangunan hotel dan sarana olahraga," urai Bawole.

Lanjutnya, namun PT. Ayuthaya Wisesa tak pernah melakukan kegiatan pembangunan dan pembayaran tanah warga pun dilakukan dengan mencicil, dan banyak yang belum selesai di bayar hingga kini, ada 150 KK.

"Kami sempat mempertanyakan pembayaran ke perusahan dan paling mengejutkan, perusahaannya bukan lagi PT. Ayuthaya Wisesa, tapi sudah PT Bhinneka Manca Wisata. Padahal, surat keputusan Bupati Minahasa tanggal 10 Juli 1991, nomor : 08/KP/tahun 1991 telah memutuskan pada poin 3 dan 4 sudah sangat jelas. Point 3 mengatakan PT. Ayuthaya Wisesa di wajibkan membayar ganti rugi tanah milik warga termasuk tanam-tumbuh diatasnya. Di poin 4, Bupati Minahasa juga menyatakan izin site diberikan hanya untuk PT. Ayuthaya Wisesa dan tidak bisa dipindah tangankan. Tapi kini ada PT Bhinneka Manca Wisata yang melakukan kegiatan di atas tanah," jelasnya.

Lanjut Bawole, warga juga heran, pihak PT Bhinneka Manca Wisata bisa memiliki sertifikat hak guna bangunan atas tanah milik warga yang dikeluarkan BPN.

Warga juga mengaku pernah mengadukan hal ini ke Kapolres dan Bupati Minut, tapi hingga kini tidak ada tindaklanjut.

Menanggapi hal ini, HJ berjanji akan tetap mendampingi warga untuk memperoleh keadilan.

"Saya minta warga tidak terpancing melakukan tidak kekerasan dan tetap hormati aparat kepolisian dan TNI yang mendampingi pihak perusahaan, karena mereka hanya ditugaskan. Saya akan dampingi warga melalui jalur hukum sesuai peraturan dan hukum di Indonesia," tegas HJ seraya mengutarakan akan mendampingi warga mengeluhkan nasibnya ke wakil rakyat di DPRD Sulut.

Tak hanya DPRD Sulut, HJ berkomitmen akan mendampingi warga mengeluhkan nasibnya hingga ke Senayan dan Istana negara.

"Kita tidak menolak investasi, kita nyatakan dukungan terhadap investasi, tapi harus memperhatikan hak-hak masyarakat. Tanah ini milik masyarakat dan tidak bisa dikuasai seenaknya dengan alasan investasi. Ini menciderai nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan hukum di negeri ini. Kita akan lawan!," tegas HJ yang disambut tepuk tangan ratusan warga yang datang dari 3 desa.

HJ juga meminta Bupati Minahasa Utara untuk bisa memperhatikan nasib warganya.

HJ berkomitmen akan membawa pihak-pihak yang melakukan kecurangan ke ranah hukum.

Penulis: Redaksi
Lebih baru Lebih lama