Kapolres Minahasa Sosialisasikan Perppu No 2 Th 2017 Tentang Ormas


 Kapolres Minahasa Sosialisasikan Perppu No 2 Th 2017 Tentang Ormas
Polres Minahasa Bersama Polsek-Polsek dan Babinkamtibmas. 
MINAHASA, MediaSulut.ComAtaserintah langsung pimpinan POLRI secara berjenjang, dibawah pimpinan Kapolres Minahasa digelar sosialisasi pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 oleh pemerintah pada tanggal 10 Juli 2017 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kepada seluruh anggota Polres Minahasa dan Polsek-Polsek serta babinkamtibmas di Aula Tansatrisna Mapolres Minahasa pada Senin (07/08/2017).

 Kapolres Minahasa Sosialisasikan Perppu No 2 Th 2017 Tentang Ormas
Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIk MH. 
Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair S.IK MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk mengambil langka-langka dalam menghadapi organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, payung hukumnya berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

“Untuk menggali dan memonitor adaya potensi tindakan radikal dan anti Pancasila yang dapat mengancam persatuan dan keutuhan NKRI yang saat ini sedang marak ,terjadi Bhabinkamtibmas dan Kapolsek mampu menjelaskan kepada masyarakat berkaitan dengan Perppu tersebut agar dapat meningkatkan penggalangan dan kemitraan dengan semua elemen masyarakat. tegas Kapolres Minahasa


Kegiatan ini dihadiri para PJU Polres Minahasa diantaranya Waka Polres Kompol Alkat Karouw Ssos Kabag ops, Kabag Ren, Kabag Sumda, Kasat Sabhara, Kasat Reskrim, Kasat Binmas, Kasat Intelkam, Kasat Lantas, para Kapolsek jajaran, anggota Polres dan Polsek jajaran serta seluruh anggota Bhabinkamtibmas Polres Minahasa.

Penulis: Vendry Karamoy
Lebih baru Lebih lama