DPP HMPI: Berikan Hukuman Berat Pengeroyokan dan Pembakaran Hidup-hidup

 DPP HMPI: Berikan Hukuman Berat Pengeroyokan dan Pembakaran Hidup-Hidup
Nampak pelaku usai dikeroyok dan di bakar hidup - hidup oleh masa. 
BEKASI, MediaSulut.Com - Berawal dari dugaan mencuri tiga amplifier atau pengeras suara di Musala Al-Hidayah, Selasa (01/08/2017) di Bekasi. Warga Kampung Kavling Jati, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara itu tewas dengan cara dianiaya lalu dibakar hidup hidup oleh warga.

Hal itu langsung jadi perhatian oleh Andi Fajar Asti, Ketua DPP Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI).

Menurut Asti, tindakan main hakim sendiri yang disertai dengan perilaku psikopat berjama’ah adalah tindakan yang tidak patut ditiru di Indonesia sebagai negara hukum.

"Pelaku tindakan pembakaran hidup-hidup harus diusut tuntas dan dihukum seberat-beratnya oleh pihak yang berwenang," tegas Asti disela menyiapkan kegiatan Kongres Nasional Maritim di Makassar, Jumat (04/08/2017).

Peristiwa pembakaran hidup-hidup, lanjut Asti, tindakan ini tindakan yang tidak sesuai dengan UUD 1945 dimana warga Indonesia mempunya hak hidup bahkan hak untuk menikmati proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Ditempat terpisah, Fadhly Azhar, Kabid Keagamaan DPP Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) sekaligus Sekretaris Yayasan Institut Parahikmah Indonesia (IPI) menyatakan, tidak ada satupun dalam kaidah Islam (Baca: Ushul Fiqh) dan agama lainnya yang membenarkan tindakan pengeroyokan dan pembakaran tanpa proses hukum yang berlaku dalam suatu negara.

"Kajian hukum Islam dalam kitab Kanzul Raghibin Juz Hal 109, Nihayatul Muhtaj Ila Syarhi Minhaj Juz 7 Hal. 316, dan Syarah Ibnu Qasim Izzi Juz 2 hal.206 menyatakan bahwa pelaku pengeroyokan tanpa proses hukum yang sedang berlaku adalah hukuman Qishash," terangnya.

Lanjutnya, karena Indonesia adalah negara Pancasila dimana Negara ini adalah moderasi di antara negara nasionalis dan agama, Indonesia sepertinya tidak perlu memberlakukan hukuman Qishash.

"Seluruh Pelaku pengeroyakan dan pembakaran hidup-hidup sejatinya perlu diusut dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini,"tukasnya.

Kronologis kejadian berawal saat itu pelaku melakukan sholat, pas pelaku pergi amplifier itu tidak ada, lalu pelaku dikejar warga, ternyata amplifier itu ada di kepada pelaku. Setelah diketahui warga, pelaku diteriakin maling yang kejadiannya di Pasar, muara Bekasi.

Karena panik diteriaki warga, pelaku yang saat itu sedang membawa amplifier, turun dari motor, dan langsung menceburkan diri ke sungai. Namun malang nasibnya, ternyata warga sudah menunggunya di seberang sungai.

Kejadian cepat sekali berlangsung, Tim Polsek saat mendatangi tepat kejadian perkara (TKP) pelaku saat itu sudah meninggal dengan tubuh hangus terbakar.

Editor: Redaksi
Kontributor: Hidayat
Lebih baru Lebih lama