Warga Keberatan, Galian C Ilegal Di kota Bitung kian Menjamur

Pemkot Seakan Tutup Mata Keluhan Desa Kumersot dan Apela

 Warga Keberatan, Galian C Illegal Di kota Bitung kian Menjamur
Nampak akses jalan dari desa Kumersot dan Apela ke kota Bitung rusak parah. 
MANADO, MediaSulut.Com - Dua persoalan yang selama ini dikeluhkan warga desa Kumersot dan Apela kecamatan Ranowulu kota Bitung yakni menjamurnya tambang galian c illegal dan kerusakan parah di ruas jalan antara kelurahan kumersot dan apela seakan-akan dibiarkan oleh Pemerintah Kota (pemkot) Bitung dalam hal ini DLH & PUTR, meskipun kedua bidang ini menjadi domain pemprov sulut.

Setiap kali ditanya tentang permasalahan ini, jawaban paling gampang dilontarkan oleh para punggawa dinas ini yaitu ini merupakan tanggung jawab pemprov sulut.

"Bagi kami jawaban seperti itu adalah jawaban yang sangat tidak populis dan menyakiti hati warga yang merasakan dampak dari dua persoalan ini. Meskipun benar ini menjadi kewenangan pemprov tapi pemkot bitung harus terus berkoordinasi secara serius dan intens sampai ada penyelesaian. Jangan ada kesan melempar tanggung jawab, sebab masyarakat ranowulu itu wilayah kerjanya pemkot bitung," ungkap Henry Roy Somba,ST, Ketua LPM Kec Ranowulu, Jumat (26/05/2017) yang mewakili keluhan warga itu.

 Warga Keberatan, Galian C Illegal Di kota Bitung kian Menjamur
Lubang besar antara desa Kumersot dan Apela. 
Lanjutnya, sudah berkoordinasi namun sampai hari ini kedua persoalan dimaksud belum kunjung terselesaikan. Jangan membohongi masyarakat. Pihaknya juga berharap kepada anggota DPRD Provinsi dapil bitung-minut untuk turun dan melihat masalah masyarakat yang ada di dapil mereka. Jangan nanti saat kampanye baru aktif turun kebawah.

"Harus diingat bahwa sebagian besar wilayah ranowulu adalah hulu sungai dan sumber mata air ke kota. Bila terjadi eksploitasi besar-besaran maka warga di kota yang akan menderita nanti. Kemudian akses jalan kumersot-apela yang rusak parah sangat mengganggu warga dalam berbagai aktivitas sehari-hari. Bila terjadi kecelakaan, korban bisa menuntut pemerintah melalui "class action" sebagaimana diatur dalam Undang-undang,"tegas Somba seraya mengutarahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi ke pemprov sekaligus mengecek apa benar pemkot bitung lewat dinas terkait telah berkoordinasi secara intens.

"Bila tidak, maka pimpinan DLH & PUTR lebih baik mundur saja karena masih banyak yang mau kerja lebih baik lagi. Jangan kinerja buruk anda membuat malu pimpinan anda dalam hal ini walikota dan wakil walikota bitung,"tandasnya.

Penulis: Gebby Tuturoong

Lebih baru Lebih lama