KPK Tetapkan Walikota Madiun sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pasar

    IST

JAKARTA, MediaSulut.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Senin (17/10/2016). Bambang menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Madiun periode 2009-2014.
"KPK telah menemukan barang bukti atau bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota madiun tahun 2009-2012. Terkait hal tersebut KPK telah meningkatkan status penanganan perkara penyelidikan ke penyidikan sejalan dengan penetapan BI (Bambang Irianto) selaku Wali Kota Madiun periode 2009-2014 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/10).
Bambang diduga melakukan penyimpangan dalam pembangunan Pasar Besar Kota Madiun dengan nilai anggaran Rp 76,5 miliar serta menerima suap dan gratifikasi. Padahal, sebagai Wali Kota, Bambang seharusnya mengurus dan mengawasi proyek tersebut.
"Atas perbuatan tersebut, BI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001," katanya.
Untuk mengusut kasus ini, tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Madiun dan Jakarta. Tim menggeledah ruang kerja Wali Kota Madiun, Rumah Dinas Wali Kota Madiun, rumah pribadi hingga rumah milik anak Bambang Irianto. Seluruh lokasi tersebut berada di Madiun. Tak hanya itu, tim penyidik juga menggeledah kantor PT Cahaya Terang Satata yang diketahui milik Bambang di Madiun serta kantor PT Lince Romauli Raya yang berada di Pademangan, Jakarta Utara.
"Dari lokasi penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik," katanya.
Meski demikian, Syarif enggan memaparkan mengenai uang suap atau gratifikasi yang diduga diterima Bambang. Selain itu, Syarief juga tak menjelaskan mengenai pihak yang diduga memberikan suap atau gratifikasi ini. "Hanya itu yang bisa saya sampaikan. Mohon maaf," katanya.
Sumber : beritasatu

Lebih baru Lebih lama