Komitmen PN Amurang Atas Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

Pencanangan WBK dan WBBM
Minahasa Selatan, MediaSulut.Com - Pengadilan Negeri Amurang dalam upaya memutus mata rantai budaya korupsi, kolusi dan nepotisme serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat maka dilaksanakan pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Selasa (21/01/2020)

.
Ketua Pengadilan Negeri Amurang,Royke Harold Inkiriwang, SH dalam sambutannya, "Pengadilan Negeri Amurang Berupaya melakukan perubahan dan pembaharuan reformasi birokrasi dari seluruh aparatur pada jajaran Pengadilan Negeri Amurang sebagai Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),"ucapnya.

.
"Dalam reformasi birokrasi Makamah Agung (MA) telah menempatkan prioritas yang utama dalam rangka Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).Pencanangan tersebut adalah komitmen bersama agar bebas dari mata rantai budaya korupsi, kolusi dan nepotisme dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dimana hal tersebut searah dengan Nawacita Presiden Jokowi," jelas Inkiriwang.

.
Ditambahkannya, "Program pelaksanaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Khusus untuk wilayah Minsel telah mendapatkan nilai A Excellence dalam Tim Pengendali Mutu (TPM) maka untuk mempertahankan  dan peningkatan pelayanan akan terus menjaga integritas serta telah melakukan beberapa inovasi baik pada program kerja dan aplikasi online yang bisa di akses dengan mudah oleh masyarakat pencari keadilan, "tutupnya.

.
Asisten III Pemkab Minsel, Evert Poluakan dalam kesempatan tersebut membacakan sambutan Bupati Minsel, dalam penyampaiannya, "Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara tepat, cepat serta profesional dalam perjalanannya banyak kendala yang dihadapi  diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktik KKN dan lemahnya pengawasan, "jelasnya.

.
Lanjutnya, "Sejalan dengan hal tersebut dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi maka segenap jajaran harus mendukung hal tersebut. Selaku pemerintah daerah tentu sangat mendukung pencanangan ini dengan harapan agar penerapan zona integritas tidak hanya dilaksanakan di lingkup Pengadilan Negeri Amurang namun juga di seluruh elemen lembaga pelayanan masyarakat teristimewa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Selatan,"ujarnya. 

"Kita semua berharap melalui langka ini dapat mewujudkan revolusi mental terhadap segenap jajaran aparatur pemerintahan menghapuskan mata rantai budaya korupsi kolusi dan nepotisme untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta membawa daerah tercinta sebagai kabupaten yang hebat dan terdepan," pungkas Poluakan.

.
Pada kesempatan tersebut dilaksanakan penandatanganan Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang ditandatangani oleh perwakilan dari Forkopimda

Pencanangan tersebut dihadiri oleh Pengadilan Negeri Amurang, Royke Harold Inkiriwang, SH, Kajari Minsel, I Wayan Eka Miartha, SH MH, Wakapolres Minsel, Kompol Achmad Sutrisno, Kepala Pengadilan Agama, Nur Amin, Pabung Minsel, Mayor Inf. Jus A. Ratag, Mewakili Kalapas Amurang,Marshel Rumondor.

Cleen
Lebih baru Lebih lama