Bawaslu Sitaro Sosialisasikan Pengawasan Kampanye Rapat Umum

 Bawaslu Sitaro Sosialisasikan Pengawasan Kampanye Rapat Umum
Bawaslu Sitaro saat melakukan sosialisasikan Pemilu. 
SITARO, MediaSulut.Com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sitaro dalam giatnya sebagai lembaga pengawasan pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu), terkait  implementasi kampanye rapat umum media massa dan media sosial pemilu anggota DPR,DPD,DPRD, dan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019, menggelar sosialisasi di Litle House Tatahadeng, Selasa (12/03/2019).

Ketua Bawaslu Fidel Malumbot S.sos, dalam sambutan menyampaikan pentingnya dilaksanakan sosialisasi ini mengingat waktu pelaksanaan kampanye rapat umum sudah tidak lama lagi.

"Kurang lebih 1 bulan 2hari,untuk pelaksanaan kampanye rapat umum ini. Sesuai jadwal tahapan adalah tanggal 24 maret dan berakhir tanggal 13 april" tutur Fidel.

Lanjutnya, terkait dengan potensi pelanggaran pemilu baik oleh peserta pemilu maupun pihak-pihak tertentu, Fidel menegaskan semua akan ditindak sesuai dengan peraturan dan undang-undang pemilu, berdasarkan pada temuan pelanggaran.

"Bagi yang melanggar aturan atau UU pemilu, peserta maupun pihak tertentu, pasti akan ditindak berdasarkan temuan pelanggaran yang dilakukannya. Hal ini sudah dan sementara dilakukan oleh Bawaslu Sitaro," tegas Fidel.

Diungkapkan Fidel sejauh ini sudah ada 26 ASN yang terindikasi tidak netral.

"Ada 26  ASN yang terindikasi melanggar kode etik ASN tentang netralitas, berkas laporannya sementara dilengkapi untuk dilaporkan ke komisi ASN di Jakarta," pungkas Fidel.

Sebagai nara sumber dari KPUD Sitaro, Bapak Stevo Kaaro SH (ketua KPU) dan bapak Arther Tamaka (komisioner KPU).

Hadir dalam sosialisasi Plt kepala dinas Kominfo Drs. Wilman.Pangulimang, peserta pemilu/perwakilan partai dan para panwascam.

Penulis: Edwin Bawole
Lebih baru Lebih lama