Bawaslu Minsel Tertibkan APK Tanpa Pandang Bulu Di Jalur Trans Sulawesi


Minahasa Selatan, MediaSulut.Com - Dalam rangka mensukseskan pemilu 2019 yang berkualitas maka Bawaslu Minsel tertibkan APK tanpa pandang bulu di sepanjang Jalur Trans Sulawesi dari dua arah yaitu Kecamatan Sinonsayang dan Kecamatan Tumpaan (01/02/2019)


Kegiatan diawali dengan apel  persiapan penertiban dan melakukan pembagian tugas dari masing-masing institusi, untuk kegiatan penertiban di sepanjang jalan trans Sulawesi yang melewati Kec. Tumpaan, Amurang Barat, Amurang Timur, Amurang, Tenga dan Sinonsayang.


Pelaksanaan penertiban Alat Peraga Kampanye di bagi menjadi 2 kelompok yaitu tim satu bergerak dari desa Durian Kecamatan sinonsayang dibawah pimpinan Kasat Sabhara Polres Minsel Ronny Rondonuwu sedangkan Tim dua bergerak dari arah Desa Munte Kec. Tumpaan dibawah pimpinan Kasubag Rendalgal Polres Minsel J.L. Panambunan.


Eva Keintjem kepada awak media mengatakan bahwa "kegiatan Penertiban mendapatkan pengawalan dari pihak Polres Minsel dan TNI, berharap agar Parpol menurunkan sendiri APKnya apabila telah menyalahi aturan kepemiluan, namun apabila tidak mengindahkan maka pihak Bawaslu bersama tim gabungan akan melaksanakan Penertiban tanpa pandang bulu," tegas Ketua Bawaslu Kab. MInsel.


Kordiv Hukum dan Penindakan Franni Sengkey menjelaskan bahwa "pada prinsipnya pelaksanaan penertiban APK dilaksanakan sebagai tindakan paling akhir terkait dengan pengawasan alat peraga kampanye, hal tersebut berdasarkan undang undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU No 33 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, SK KPU terkait pengawasan APK dan surat edaran. Sebelum melakukan penertiban telah dilakukan langkah langkah administratif terlebih dahulu, termasuk pemberitahuan kepada pihak KPU, dan kepada partai politik yang melanggar aturan dalam pemasangan APK," jelasnya.


Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK dalam penyampaian apel sebelumnya bahwa "Kepolisian akan mengamankan dan mengawal jalannya proses penertiban APK yang akan dilakukan oleh Bawaslu bersama Pemerintah dalam hal ini Satpol PP," suportnya.


Dari hasil penertiban tersebut tim satu menertibkan sebanyak 36 lembar APK diantaranya Panji 2 lembar dan Baliho 34 lembar, sedangkan tim dua menertibkan sebanyak 47 lembar diantaranya Panji 27 lembar dan  Baliho 20 lembar sehingga total penertiban oleh kedua tim sebanyak 83 lembar APK dari berbagai Parpol.

Cleen
Lebih baru Lebih lama