Wiwinda Hamisi Arahkan Parpol Wajib Lengkapi Dan Perbaiki Dokumen Pada Masa Pencermatan



MediaSulut.Com - KPU Kota Bitung saat ini dalam Tahapan Pencermatan terkait kelengkapan dokumen Daftar Calon Sementara (DCS) yang berlangsung dari tanggal 6-11 Agustus 2023 dan dilanjutkan pada Tahapan Penyusunan pada tanggal 12-18 Agustus 2023. Dimana Daftar Calon Tetap (DCT) akan ditetapkan pada 04 November 2023.


Terkait hal tersebut, Wiwinda Hamisi, Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Bitung kepada awak media menyampaikan bahwa Pada tahapan Pencermatan yang sedang berlangsung, terdapat kendala pada verifikasi partai dalam pengisian dokumen DCS. Hal ini, dikarenakan adanya dokumen yang belum dilengkapi dan kesalahan pada pengunggahan dokumen. Sehingga pihak KPU Kota Bitung melakukan verifikasi kembali pada partai untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen pada masa Pencermatan yang sedang berlangsung. 


"Terdapat kendala pada verifikasi partai dalam pengisian dokumen DCS. Hal ini, dikarenakan adanya dokumen yang belum dilengkapi dan kesalahan pada pengunggahan dokumen. KPU Kota Bitung melakukan verifikasi kembali pada partai untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen," ucap Hamisi.


Dokumen untuk Sinkronisasi adalah Ijazah pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan kelengkapan surat Bebas Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri Bitung.


Lanjutnya, "Dokumen tersebut merupakan Sinkronisasi Ijazah pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan kelengkapan surat Bebas Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri Bitung."


Saat ini KPU Kota Bitung telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Bitung terkait kelengkapan dokumen DCS.


"KPU Kota Bitung telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Bitung terkait kelengkapan dokumen DCS, dan akan diberikan fasilitas dalam proses melengkapi dokumen dari Pengadilan Negeri Bitung," pungkas Hamisi.


Emmy Thilda



Lebih baru Lebih lama