LSM FPRI Sulut Minta Tangkap dan Penjarakan Pemilik PT. Matahari Inti Perkasa

Ko Aliong: Saya Tak Takut Sama Siapapun

Alfrets Inkiriwang. 
MANADO, MediaSulut.Com - Pemilik PT. Matahari Inti Perkasa beralamat di jln. pelabuhan no. 23, selaku pengusaha yang menjual berbagai jenis barang baik dari Obat-obatan, kertas dan lainnya di Kota Manado bernama Surya Hartanto yang biasa dipanggil Ko Aliong diduga telah merugikan beberapa pihak baik dari kariawannya maupun dari Pemerintah. Demikian dikatakan Ketua DPD Sulut LSM Forum Perjuangan Rakyat Indonesia (FPRI) Des Kalengsang SH melalui Koordinator Liputan (Korlap) Bidang investigasi FPRI DPD Sulut Alfrets Inkiriwang, Senin (09/01/2017).

Menurutnya, pelaku usaha yang banyak merugikan kariawan maupun pemerintah sebaiknya ditendang keluar dari kota Manado seperti contoh pemilik PT. Matahari Inti Perkasa Ko Aliong telah banyak merugikan daerah kota Manado. Masih banyak pelaku usaha yang lain ingin berinvestasi di Manado yang bersih dan bisa menjalin kerjasama dengan pemerintah.

"Kami minta bagi pihak kepolisian untuk menangkap dan penjarakan pemilik PT. Matahari Inti Perkasa yang bernama Ko Aliong, kami punya bukti dan data terkait banyaknya pelanggaran yang bersangkutan lakukan, usahanya pun kami telah investigasi banyak yang tidak mengikuti aturan, baik aturan dari pemerintah kota Manado dan penegak hukum," tegas Inkiriwang.

Lanjutnya, ada beberapa pokok yang saat ini kami keberatan dengan pengusaha nakal tersebut yaitu, merugikan kariawannya dengan cara kariawan yang sudah berpuluhan tahun mengabdi bekerja pada Ko Aliong diberhentikan sepihak dengan tidak menerima pesangon sepersenpun, setelah diberhentikan ijazah dari kariawan tersebut ditahan dengan alasan kariawan yang diberhentikan ada hutang pada pengusaha nakal tersebut dan harus dibayar lunas baru bisa ijazah kariawan itu dikembalikan.

"Aturan dimana yang menyatakan sudah puluhan tahun bekerja tidak mendapat pesangon dari majikannya dan aturan dimana kariawan yang bekerja ditempat tersebut setelah diberhentikan harus ditahan ijazah mereka, lalu mau kerja dimana jika ijazah mereka ditahan?... pengusaha seperti inikan tidak baik dicontohi. Untuk itu kami berharap pemerintah dan pihak penegak hukum jangan hanya diam, selidiki jika sudah terbukti bersalah tangkap dan penjarakan pengusaha nakal tersebut,"kecamnya.

Alfrets menambahkan, bukan hanya kariawan yang dirugikan oleh Ko Aliong, pemerintah juga banyak yang dirugikan. Ada beberapa hal yang kami sudah telusuri dari kerugian pemerintah dari Ko Aliong tersebut baik yang sudah terungkap dan belum terungkap.

"Yang sudah terungkap pasti semua sudah tahu, yang belum terungkap yaitu kariawan yang sudah puluhan tahun bekerja pada perusahannya harus dipaksa berikan pernyataan bahwa kariawan tersebut baru bekerja padanya agar tidak terkena masalah dari pihak BPJS, menjual obat-obat ilegal dan saat sidak dari Balai POM waktu lalu produk ilegal yang Ko Aliong jual disembunyikan agar tidak kedapatan barang ilegal," ungkapnya seraya berharap pelaku usaha seperti ini harus ditangkap oleh pihak yang berwenang dan diberikan hukam yang seberat - baratnya agar dapat diberi contoh bagi pengusaha yang lain.

Penulis: Redaksi
Lebih baru Lebih lama