KPU Minsel Dorong Paslon Segera Sampaikan LPSDK

Minahasa Selatan, MediaSulut.Com - KPU Minsel sukses laksanakan Rakor Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Minsel Tahun 2020 di Vila Sutan Raja, Senin (26/10)

Dalam kesempatan tersebut, Christian Rorimpandey, Komisioner KPU Minsel, Divisi Teknis  Penyelenggara Pemilu meminta kepada para LO dan Operator dari Paslon agar berkoordinasi dengan Paslon terkait penyampaian Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minsel Tahun 2020, "ucapnya.

Lanjutnya, "bahwa penyampaian LPSDK oleh Paslon telah diberikan kesempatan sejak tanggal 25 September 2020 untuk memasukan pelaporan tersebut dan batas penyampaian saat ini adalah sampai  tanggal 31 Oktober 2020. Setelah penyerahan LPSDK oleh paslon nantinya akan dilanjutkan dengan pengumuman LPSDK Pada tanggal 1 November 2020 dan nantinya akan diaudit oleh Akuntan Publik yang telah ditetapkan.

Pada kesempatan yang sama, Abdul Majid Mamosey, Komisioner Bawaslu, Kordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, mengatakan, " Meminta kepada para LO agar bisa berkoordinasi dengan para Palson segera memasukan data LPDSK kepada Bawaslu Minsel sehingga Bawaslu bisa melakukan pencermatan terkait LPSDK, "ucapnya.

"Agar LO aktif dalam tahapan Pilkada dan meminta kerjamanya sehingga persiapan tahapan Pilkada dalam penyampaian LPSDK bisa terlaksana dengan baik, "pungkas Mamosey.

Para LO dan Operator akan berkoordinasi dengan para Paslon guna menyampaikan LPSDK.

Cleen

Lebih baru Lebih lama