Jabatan Danpom Dan Kaakun Lantamal VIII Diserahterimakan

Jabatan Danpom Dan Kaakun Lantamal VIII Diserahterimakan
Manado, MediaSulut.Com - Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) VIII Brigadir Jenderal TNI (Mar) Donar Philip Rompas memimpin serah terima (Sertijab) Komandan Polisi Militer (Danpom) dan Kepala Akuntansi (Kaakun) Lantamal VIII. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Serbaguna Markas Komando Lantamal VIII Jalan Yos Sudarso No.1 Kairagi Weru Paal Dua, Manado. Selasa (19/5).

.
Jabatan Danpom Lantamal VIII diserhaterimakan dari Letkol Laut (PM) Dedhi Priyowibowo, S.H., M.Tr.Hanla kepada Letkol Laut (PM) Damianus Denny Nixon Ogi, S.A.P., M.Tr. Opsla sedangkan Jabatan Kaakun Lantamal VIII diserahterimakan dari Letkol Laut (S) Roy Yudith Kurnia Iswara, S.T., M.M. M.Tr. Opsla kepada Letkol Laut (S) Edi Susanto, S.E.

.
Danlantamal VIII pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa serah terima jabatan dilingkungan TNI AL pada hakekatnya merupakan siklus penugasan personel (Tour of Duty dan Tour of Area) dalam rangka meningkatkan prestasi serta pemberian kesempatan dan peluang untuk dapat mengembangkan kemampuan dan kepemimpinannya, sehingga dapat mewujudkan organisasi yang lebih responsif terhadap perubahan dan perkembangan lingkungan strategis yang semakin kompleks dan dinamis.

Selanjutnya Danlantamal VIII menyampaikan selamat kepada pejabat baru Danpom Lantamal VIII Letkol Laut (PM) Damianus Denny Nixon Ogi, S.A.P., M.Tr. Opsla dan Kaakun Letkol Laut (S) Edi Susanto, S.E., atas kepercayaan yang diberikan Pimpinan TNI AL. Manfaatkan seluruh pengalaman dan pengetahuan yang telah diperoleh selama ini, untuk diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas sehingga kinerja Pom dan Akun Lantamal VIII dapat lebih baik dan ditingkatkan, ujar Danlantamal VIII.

.
Hadir pada kegiatan tersebut Wadan Lantamal VIII Kolonel Laut (P) Johanes Djanarko Wibowo, Para Asisten Danlantamal VIII, Danyonmarhanlan VIII Bitung, Kepala Dinas dan Kepala Satuan Kerja serta Komandan yang berada di lingkungan Lantamal VIII.

Cleen
Lebih baru Lebih lama