KPU Minsel Bersama Stakeholder Menetapkan Lokasi Pelaksanaan Kampanye Terbuka


KPU Minsel Bersama Stakeholder Menetapkan Lokasi Pelaksanaan Kampanye Terbuka 

Minahasa Selatan, MediaSulut.Com - Komisi Pemilihan Umum Minsel telah menetapkan lokasi pelaksanaan Kampanye Terbuka di 17 Kecamatan pada rapat koordinasi bersama stakeholder dengan parpol terkait Jadwal dan Lokasi Kampanye Pilpres Pemilu 2019, di Hotel Sutan Raja Amurang (21/03/2019)

Berikut lokasi pelaksanaan Kampanye Terbuka di Minsel, hasil rapat koordinasi KPU dengan pemerintah daerah kabupaten Minahasa Selatan dalam hal ini badan Kesbangpol, Bawaslu, Polres Minsel dan parpol mengenai lokasi kampanye rapat umum pemilu serentak tahun 2019 adalah sebagai berikut :

Dapil I
1) Kec. Amurang Barat lokasi lapangan Maesa Kawangkoan Bawah
2) Kec. Amurang lokasi lapangan olahraga Kelurahan Ranoyapo
3) Kec. Amurang Timur lokasi lapangan Pondang

Dapil 2
1) Kec. Tatapaan lokasi lapangan Samaria Sulu
2) Kec. Tumpaan lokasi lapangan Waraney Tumpaan
3) Kec. Suluun Tareran lokasi Lapangan Merdeka Suluun 3
4) Kec. Tareran Dapil lokasi lapangan Maesa Rumoong Atas dan lapangan desa Wuwuk Barat

Dapil 3
1) Kec. Tompasobaru lokasi lapangan Sam Ratulangi Tompaso Baru
2) Kec. Maesaan lokasi lapangan olahraga Desa Tumani Utara
3) Kec. Modoinding lokasi  lapangan Desa Pinasungkulan

Dapil 4
1) Kec. Ranoyapo lokasi lapangan Tumicakal Desa Pontak 1
2) Kec. Kumelembuai lokasi lapangan Ulfers Desa kumelembuai 1
3) Kec. Motoling Timur lokasi lapangan Lolombulan Desa Wanga
4) Kec. Motoling Barat lokasi Lapangan Sam Ratulangi Desa Raanan Baru
5) Kec. Motoling lokasi lapangan Sam Ratulangi Motoling 2

Dapil 5
1) Kec. Tengah lokasi lapangan Lembong Desa Tenga
2) Kec. Sinonsayang lapangan Lembong Desa Ongkaw 1

Rapat Koordinasi KPU Minsel dilaksanakan bersama stakeholder dengan Partai Politik (Parpol), dipimpin oleh Ketua KPU Minsel, Rommy Sambuaga.

KPU Minsel Bersama Stakeholder Menetapkan Lokasi Pelaksanaan Kampanye Terbuka 

Dalam pemaparannya di depan peserta yang hadir, Maya Sarijowan salah seorang komisioner KPU Minsel menyampaikan terkait pembagian lokasi dan waktu pelaksanaan kampanye terbuka dalam Pemilu April 2019 mendatang.

“Kampanye rapat umum akan dilaksanakan selama 21 hari. Akan dimulai tanggal 24 Maret sampai tanggal 13 April 2019,” kata Maya Sariowan.

Dijelaskannya, KPU telah menyusun dan menetapkan jadwal kampanye rapat umum dalam Pemilu tahun 2019 setelah berkoordinasi dengan peserta Pemilu.

“Kampanye rapat umum bagi Parpol, mengikuti dukungan politik kepada pasangan calon Presiden (Capres) dan calon wakil Presiden (Cawapres). Jadi KPU dan Bawaslu tinggal menerima Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Parpol yang diurus di Polres Minsel,”pungkas Maya Sarijowan.

KPU Minsel Bersama Stakeholder Menetapkan Lokasi Pelaksanaan Kampanye Terbuka 

Dalam rapat koordinasi tersebut  dihadiri oleh Ketua KPU Kab Minsel Divisi Keuangan dan Logistik Rommy Sambuaga, Anggota KPU  Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Minsel Yurnie Sendow, Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Abdul Majid Mamosey, Divisi Perencanaan dan Data Fadly Munaiseche, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Christian Rorimpandey,  Divisi SDM Parmas Maya Sarijowan, Kaban Kesbangpol Beni V. J. Lumingkewas,  Kasat Intelkam Polres Minsel Killion Landangkasiang, dan para utusan parpol.

Cleen


Lebih baru Lebih lama