Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa


Minahasa Selatan, MediaSulut.Com –Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, gelar Sosialisasi Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa sekaligus sosialisasi penggunaan Aplikasi SPSE Versi 4.3 di Hotel Sutan Raja Amurang, Selasa (22/1/2019).

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Penggunan Anggaran, Kuasa pengguna anggaran, Badan pengelolah keuangan APIP, dan dihadiri juga oleh pihak LKPP provinsi Sulut ( kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, Felleps Wuisan, SE sebagai narasumber.


Dalam sambutan Bupati Dr Christiany E.Paruntu, SE yang dibacakan oleh Assisten III  Efert Poluakan, mengatakan bahwa "kehadiran semua SKPD, Camat dan Lurah merupakan komitmen untuk mewujudkan Minahasa Selatan sebagai pusat keunggulan pengelolaan barang dan jasa pemerintah".

Lanjutnya, “tujuan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa sehingga Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan bisa memiliki agen-agen pengadaan yang kredibel," jelasnya.


"Sehingga dapat menjadi pilar-pilar utama demi terwujudnya Kabupaten Minahasa Selatan yang berdaya saing, beriman, mandiri berbudaya, hebat dan terdepan melalui percepatan dan kecepatan pembangunan yang diawali dari pengadaan yang kredibel," pungkasnya.

Cleen
Lebih baru Lebih lama