Astaga...!!! Hotel Paradise Resort Likupang Pecat Karyawan Menyalahi Aturan

 Astaga...!!! Hotel Paradise Resort Likupang Pecat Karyawan Menyalahi Aturan
Hotel Paradise Resort Likupang. 
MINAHASA UTARA, MediaSulut.Com - PT. Manado Korin Paradise suatu perseroan yang didirikan dan diatur menurut Undang - Undang Republik Indonedia, yang melakukan usaha sebagai CasaBaio Paradise Resort ex Hotel Paradise di Likupang kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara (Minut), diduga banyak melakukan pemecatan terhadap karyawan yang melanggar aturan dan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN BAB III Pasal 6 dan BAB VI. Demikian dikatakan Bagus Saleh salah satu Kayawan Hotel Paradise Likupang yang di pecat tanpa ada surat pemecatan dari perusahan, Kamis (29/06/2017) kepada MediaSulut.Com.

Menurut Salah, tempat dia bekerja di Hotel Paradise Resort Likupang sudah melanggar aturan yang telah mereka buat, karena dirinya seharusnya sudah dikontrak dari pihak perusahan satu tahun, sudah diberhentikan baru bekerja selama lima bulan dan saat dilakukan pemecatan terhadap dirinya tidak ada surat Peringatan (SP) pertama dan kedua. Pihak perusahan langsung mengeluarkan SP tiga kepadanya.

"Saya tidak melakukan kesalahan apapun di perusahan yang saya bekerja, tapi kenapa pihak perusahan langsung memberikan SP 3 dan saya langsung dipecat begitu saja. Bukan hanya itu saja, setelah saya minta surat pemecatan kepada pihak perusahan tidak diberikan," ungkap Saleh.

Lanjut dia, ada beberapa hal yang pihaknya minta ditegakkan dengan apa yang telah dilakukan pihak Hotel Paradise Likupang kepada dirinya. Dari pencemaran nama baik dirnya, penipuan gaji, memperlakukan karyawan tidak layak dan memberhentikan karyawan sesuka mereka.

"Saya minta keadilan sebagai karyawan yang sudah dilakukan tidak adil. Bukan hanya saya saja karyawan yang mereka lakukan seperti ini, masih banyak lagi karyawan seperti saya yang mereka buat seperti saya. Untuk itu saya harapkan adanya keadilan untuk karyawan," tukasnya.

Saat dikonfirmasi melalu via WA ke Training dan Development Manager Anggie Kaemor menuturkan, untuk permasalahnya Bagus dapat SP 3 dari perusahaan pada tgl 20 Maret 2017 karena melanggar Peraturan Perusahaan Casabaio Paradise Resort Pasal 11 ayat 1 huruf e " Membuat keonaran, Mabuk-mabukan dan perilaku yang ugal-ugalan ditempat kerja"

Dan sanksi terhadap Kesalahan berat/tersebut bisa dilihat di pasal 12 ayat 1 " Karyawan yg terbukti melakukan kesalahan berat dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara langsung tanpa peringatan dan ganti rugi apapun, berlaku sama untuk perbuatan kriminal. Apabila terjadi pelanggaran serius, harus dilaporkan segera ke Kepala Departemen, Manajemen dan direktur utama dan akan di proses sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku".

Jadi seharusnya karyawan tersebut harus di PHK pada saat kejadian, tapi pihak hotel memberikan kesempatan pada karyawan itu untuk masih tetap bekerja di perusahaan ini dengan harapan Sikap/attitude dari karyawan itu bisa berubah lebih baik.

Karyawan tersebut dipindahkan dari departemen FB Product ke Housekeeping. Dan sudah terjadi kesepakatan antara pihak manajemen dan karyawan, apabila karyawan tersebut melakukan pelanggaran lagi, maka langsung di keluarkan dari Perusahaan.

Dan baru beberapa minggu berjalan karyawan ini berulah lagi dan melakukan pelanggaran yang mengharuskan perusahaan untuk tidak mentoleransi lagi yang  bersangkutan dan meminta dia beristirahat.

Penulis: Redaksi

Lebih baru Lebih lama