LSM Pukat Siap Laporkan dua Sub Kontraktor Terindikasi Melakukan Pencurian Listrik

Ilustrasi / Pencurian listrik. 
MANADO, MediaSulut.Com - Terkait dua sub kontraktor di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) yang terindikasi melakukan pencurian listrik saat mengerjakan proyek pada tahun 2016, sampai terkesan PLN Suluttenggo enggan memproses hukum kedua sub kontraktor tersebut. Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pukat Sulut, Leonard Rampengan, BA akan menindaklanjuti kasus itu untuk melaporkan dua kontraktor tersebut sampai ke pengadilan tinggi di Indonesia.

Menurut Rampengan, tindakan pencurian listrik adalah hal yang melanggar hukum, untuk itu kedua sub kontraktor tersebut harus diadili dengan adil sehingga bisa mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.

"Kasus ini jangan diremekan, jika diremekan akan ada sub-kontraktor-sub kontraktor seperti itu yang akan melakukan perbuatan pencurian listrik tanpa takut. Untuk itu kasus seperti ini harus diadili agar tidak lagi ada pengusaha atau siapapun yang melakukan pencurian listrik yang melanggar hukum," tegas Rampengan, Selasa (11/04/2017) kepada MediaSulut.Com.

Merujuk pada Undang-undang (UU) No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, di dalam pidana pada pasal 51 no.3 yang berbunyi: Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

"Bunyi pasal pada UU No 30 Tahun 2009 pasal 51 no 3 itu sudah jelas pidananya. Atas dasar itu sub kontraktor sudah jelas melakukan  pelanggaran hukum, maka dengan hal itu kami sebagai LSM Pukat tidak tinggal diam dengan kasus ini. Kami akan perjuangkan kasus ini hinggal kedua sub kontraktor itu bisa diadili," ucapnya.

Bukan hanya sub kontraktor itu yang harus diadili, GM PLN Suluttenggo Baringin Nababan harus diperiksa jika perlu, karena terlihat GM PLN Suluttenggo seakan-akan membela kedua sub kontraktor yang sudah jelas melanggar hukum.

"Kasus ini harus diselidiki secara detail, jangan-jangan ada juga pihak-pihak di tempat itu yang melakukan pelanggaran hukum atau menutup-nutupi agar masalah ini tidak di proses hukum," pungkasnya.

Penulis: Redaksi
Lebih baru Lebih lama