Program Rumah Tanpa DP Menyalahi Aturan?...

Sebuah maket perumahan di tampilkan di pameran properti di Jakarta,
Kamis (8/9). Sepanjang semester I-2016, pertumbuhan KPR mencapai
8,0%, sehingga diperkirakan pertumbuhan KPR hingga semester I-2017
menjadi 11,7%. 
JAKARTA, MediaSulut.Com - Program rumah dengan uang muka atau down payment (DP) nol rupiah dari pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno mengundang reaksi sejumlah kalangan. Setelah Bank Indonesia (BI) menilai program tersebut menyalahi aturan, kini giliran pengembang rumah angkat bicara terkait rumah DP nol rupiah itu.

Informasi sebelumnya program rumah bagi masyarakat Jakarta yang ditawarkan paslon tersebut nol persen. Kemudian BI menyebut program itu menyalahi aturan Loan to Value (LTV). Setelah diperingatkan otoritas, Anies mengklarifikasi program rumah yang dimaksud nol rupiah bukan nol persen.

Atas program paslon nomor tiga ini, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Eddy Ganefo menilai program rumah tanpa DP itu sebagai sebuah janji kampanye yang tidak realistis. Dalam peraturan BI tentang LTV, uang muka kredit kepemilikan rumah pertama ditetapkan sebesar 15 persen.

"Jadi kalau nol rupiah atau nol persen, kita harus balik lagi ke aturan BI soal LTV, yakni wajib DP minimal 15 persen. Lagipula kalau nol rupiah uang mukanya, maka harga rumah juga nol dong, rumahnya tidak ada atau gratis dari mereka (Anies-Sandi)," kata Eddy saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (19/2/2017).

Skema program rumah dengan DP nol rupiah dari paslon Anies dan Sandi, masyarakat Jakarta dapat menabung selama 6 bulan secara konsisten di Bank DKI, kemudian uang hasil tabungannya digunakan untuk uang muka.

"Kalau mekanismenya begini sama saja dong bayar DP. Namanya DP bertahap. Jangan mengelabui orang, kalau mau kasih gimmick yang transparan, jelas, karena ini bisa jadi pembodohan masyarakat," tegas Eddy.

Dia menjelaskan, uang muka bertahap selama ini sudah diimplementasikan. Lanjutnya, DP rumah 15 persen dapat diangsur atau dicicil selama 3-6 bulan. Apabila rumah sudah dibangun, maka sebelum akad, DP tersebut harus lunas.

Eddy mengatakan, program rumah dengan uang muka nol rupiah atau nol persen dapat diterapkan paslon Anies-Sandi bila memenuhi ketentuan ini.

"Syaratnya Anies-Sandi harus mengubah aturan LTV yang artinya harus intervensi BI. Atau pakai modal mereka untuk memfasilitasi masyarakat dapat rumah tanpa DP. Nah nanti masyarakat bayar nyicil ke Anies-Sandi, itu boleh saja jadi mereka seperti pengembang," ujar dia.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia, Agus DW Martowardojo menegaskan rencana Paslon tiga terkait program rumah tanpa DP yang akan maju ke putaran ke dua Pilkada 2017 tersebut menyalahi aturan otoritas.

"?Kalau seandainya (DP) 0 persen, tentu itu menyalahi dan sebaiknya jangan dilakukan, karena nanti akan mendapatkan teguran dari otoritas," tegas Agus.

Agus menjelaskan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai LTV yang berlaku saat ini, kredit kepemilikan properti harus ada DP. Pada Agustus 2016, BI menetapkan bahwa uang muka kepemilikan rumah pertama sebesar 15 persen.

Penulis: Redaksi
Lebih baru Lebih lama