GTI Sulut Laporkan Dugaan Penyimpangan 33 M di Talaud

GTI Sulut saat melaporkan oknum Bupati Talaud dan dua Pimpinan 
DPRD Talaud ke Kejati. 
TALAUD, MediaSulut.Com - Setelah melaporkan dugaan korupsi pengadaan alat sowmil terminal kayu kota Bitung dan dugaan Pungutan liar di Fisip Unsrat Manado, kali ini Garda Tipidkor Indonesia (GTI) Sulut melaporkan dugaan pelanggaran hukum oknum Bupati Talaud dan dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Talaud atas pembahasan dan penetapan APBD Kabupaten Talaud 2015, serta Pendapatan Dana Desa Tahun Anggaran 2015, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

“Berdasarkan keputusan Gubernur Sulut nomor 293 tahun 2014 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tentang APBD Tahun Anggaran 2015, bahwa harusnya setelah pembahasan APBD tidak ada lagi penambahan anggaran lainnya, ternyata ada laporan masyarakat terkait penambahan angka-angka di dalam APBD tidak melalui pembahasan dengan anggota DPRD Kabupaten Talaud,” ungkap Berty Allan Lumempouw Ketua Pembina GTI Sulut, Rabu (17/02/2017).

Ia menjelaskan, berarti ada dugaan penyalahgunaan wewenang dari Bupati Talaud dan kedua oknum pimpinan DPRD Kabupaten Talaud dalam pembahasan APBD tahun 2015, dan angka pembengkakkan anggaranya cukup fantastis yaitu mencapai 33 milyar rupiah.

“Kami sudah melaporkan hal ini dan juga meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulut untuk dapat menindaklanjuti dugaan ini, kronologis dan beberapa bukti telah kami serahkan ke Kejati Sulut,” ujarnya.

Lumempouw juga menambahkan, Asisten Bidang Intelejen Kejati Sulut Wawan Ernawan, SH mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji lebih lanjut kasus dugaan ini, dan kalau memang ada ditemui kejanggalan dan alat bukti yang kuat maka akan langsung dilaporkan ke Kepala Kejati Sulut untuk segera di tindaklanjuti.

“GTI Sulut menyatakan perang terhadap Korupsi yang merugikan negara sampai Milyaran rupiah, kami memberikan suport kepada pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas semua kasus korupsi di wilayah Sulut,” pungkasnya.

Penulis: Redaksi
Lebih baru Lebih lama