Debitur Pengadilankan Bank Mandiri

MANADO, MediaSulut.Com - Kasus Penipuan dan Penggelapan yang menyeret salah satu Lembaga keuangan perbankan Raksasa yakni Bank Mandiri Manado,saat ini di gugat Debitur   Nasabah dengan nomor perkara Nomor. 078/Pdt.G/2016/PN.MND.

Saat ditemui awak media ini, Korban yang diwakili anaknya mengatakan, persidangan yang di gelar selama 15 kali persidangan dari bulan februari 2016 hinggah saat ini akan menyusul persidangan akan memasuki tahap putusan pada tanggal 10 oktober 2016 mendatang.

"di rekening koran Bapak saya bank mandiri sudah mendebit uang asuransi namun tidak ada polis yang terbit dari perusahaan asuransi, telah tercatat dalam rekening koran bapak saya, tanggal 15 januari 2014 silam Musibah Banjir Bandang manado, lokasi Usaha dan rumah saya hancur total setelah awal tahun 2009 bapak saya melakukan pinjaman kredit modal kerja di Bank Mandiri, lalu dalam kontrak  perjanjian kredit sesuai kesepakatan seperti tertuang dalam Pasal 11 perikatan bahwa Debitur wajib mengasuransikan Agunan yang dapat diAsuransikan (insurable) Atas segala resiko dan dengan kondisi polis serta nilai pertanggungan dianggap baik oleh Bank." Ungkap, Reza Sofian.SH, dikantornya tadi siang Rabu (28/09/2016) kepada wartawan MediaSulut.Com.

Melalui Kuasa Hukum Penggugat Ridwan Sofian dalam kasus perkara perdata atas dugaan Penipuan dan penggelapan oleh Pihak Bank Mandiri Manado  Menjelaskan, Dalam Kasus ini jika nanti dalam persidangan Putusan Hakim terbukti Bahwa Pihak tergugat Bank Mandiri bisa dikenakan  pasal 372 KUHP penggelapan dan pasal 378  Penipuan serta Undang -undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 Pasal 49 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 Tahun Penjara.

"Mengacu pada aturan dan undang-undang, dalam Kasus ini jika nanti dalam persidangan Putusan Hakim terbukti Bahwa Pihak tergugat Bank Mandiri bisa dikenakan  pasal 372 KUHP penggelapan dan pasal 378  Penipuan serta Undang -undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 Pasal 49 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 Tahun Penjara,"tegas Tim Kuasa Hukum Tommy Mandjayo.SH.

Penulis: Tevri Ngantung, SE


Lebih baru Lebih lama