Akankah Arcandra Tahar Dipercayakan Jokowi Sebagai Menteri ESDM?...

Presiden Jokowi. 
JAKARTA, MediaSulut.Com - Status kewarganegaraan Arcandra Tahar hingga kini masih menuai polemik. Pemerintah habis-habisan memperjuangkan Arcandra mendapatkan status kewarganegaraan Indonesian. Sebelumnya Arcandra diberhentikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri ESDM setelah kedapatan memiliki paspor Amerika Serikat.

Presiden Jokowi kabarnya akan kembali melantik Menteri ESDM definitif dalam waktu dekat. Muncul isu, nama Arcandra Tahar akan kembali dipilih Jokowi menjadi menteri ESDM yang sebelumnya hanya dijabat 20 hari.

Kasus dwi kewarganegaraan membuat Arcandra didepak dari kursi menteri ESDM. Namun, terbaru pemerintah disebut sedang memperjuangkan nasib Arcandra untuk kembali menjadi WNI agar bisa menempati pos menteri ESDM.

Sinyal Arcandra untuk duduk kembali di kursi empuk Menteri ESDM kian kuat. Hal ini ditandai dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly yang mengeluarkan Surat Keputusan untuk meneguhkan kembali status WNI Arcandra Tahar.

SK Menkum HAM bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar itu dikeluarkan pada 1 September 2016. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Ferddy Harris. Kebijakan pengukuhan itu didasarkan pada asas perlindungan maksimum dan asas tidak mengenai tanpa kewarganegaraan (apartride).

"Waktu kita tahu Pak AT (Arcandra Tahar) diberhentikan dari menteri pada 12 agustus lalu, kita tarik dulu paspor Indonesianya kemudian dibuat berita acara. Nah, ternyata kita temukan fakta bahwa AT di hari yang sama sudah melepaskan kewarganegaraannya (WN AS)," kata Yassona, Jakarta, Kamis (8/9).

"Dia pergi ke Kedubes AS dan melepaskan kewarganegaraan AS-nya dan diambil sumpahnya di sana dengan caranya yang mereka sendiri," tambah Yassona.

Usai mendapatkan informasi tersebut, Yassona kemudian memproses Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Dalam aturan Perppu, kata dia, seseorang tidak boleh dibiarkan berstatus statelessness atau kehilangan kewarganegaraan.

"Maka setelah itu kita proses dia AHU, kita baca di aturan perppu enggak boleh orang dibiarkan stattelessness. Kalau saya buat orang statelessness, saya bisa dihukum pidana selama 3 tahun dan emang enggak boleh itu menurut asas hukum internasional," klaim Yassona.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) langsung menyampaikan selamat atas pengukuhan kembali status kewarganegaraan Arcandra sebagai WNI. Pemerintah telah mengukuhkan kembali status WNI Arcandra Tahar sejak 1 September 2016.

"Ya selamat. Memang dasarnya dia orang Indonesia," kata JK.

JK memberi sinyal tidak tertutup kemungkinan mantan Menteri ESDM Arcandra masuk kembali ke kabinet kerja. Namun, keputusan tetap ada di Presiden Joko Widodo.

"Segala macam. Itu ada kemungkinan kalau bisa. Kemungkinan ada pasti. Nanti Presiden yang jawab itu. Bukan saya," jelas JK.

Terkait status Arcandra Tahar yang dijadikan WNI kembali, Wapres JK mengatakan hal itu memang wajar. Padahal aturan itu tidak sesuai dengan hukum.

"Karena memang dasarnya dia orang Indonesia," ucapnya.

Kendati demikian, JK enggan berspekulasi mengenai kemungkinan tersebut, karena yang berhak menjawab adalah Presiden Joko Widodo.

"Presiden yang jawab bukan saya (Arcandra Tahar jadi Menteri ESDM lagi)," ucap JK.

Hari ini, Presiden Jokowi rencananya bakal memanggil Menkum HAM Yasonna Laoly untuk mendengarkan laporan soal status kewarganegaraan Arcandra Tahar. Tak menutup kemungkinan, Jokowi juga akan memanggil langsung Arcandra.

Sedangkan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Profesor Hikmahanto Juwana menyebut SK penetapan status WNI mantan menteri ESDM itu rawan digugat. "Itu cacat hukum kalau ada yang menggugatnya ke pengadilan," ujar Hikmahanto, Kamis (8/9). (mc)
Lebih baru Lebih lama