Melakukan Pencemaran Lewat Medsos, Saut Situmorang Divonis 5 Bulan

Saut Situmorang menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri
Jakarta Timur, Kamis (8/9/2016). 
JAKARTA, MediaSulut.Com - Sastrawan Saut Situmorang menjalani sidang vonis kasus pencemaran nama baik lewat media sosial (medsos) facebook. Saut divonis hukuman percobaan lima bulan penjara.(dc)
Lebih baru Lebih lama