Berstatus Tersangka Yang Dipilih Tetap Akan Dilantik

 Berstatus Tersangka Yang Dipilih Tetap Akan Dilantik
MediaSulut.Com, Jakarta - Mendagri Tjahjo Kumolo akan melantik para kepala daerah terpilih yang berstatus tersangka. Tjahjo menjelaskan, selama status hukum mereka belum berkekuatan tetap (inkrah) maka tidak ada alasan untuk batal melantik.

"Kan belum punya kekuatan hukum tetap," ujar Tjahjo usai mengadakan rapat tertutup di Kemenko Polhum, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/4/2016).

Berdasarkan informasi dari Dirjen Otonomi Daerah yang diterima Tjahjo, ada 8 kepala daerah terpilih dilantik Jumat (22/4) kemarin. Politikus PDIP ini menyebut pelantikan tersebut akan dilakukan oleh gubernur masing-masing daerah.

"Kata Dirjen Otda ada 8 yang tertunda. Yang melantik nanti gubernur, bukan saya. Didahului SK Mendagri (menjelaskan) tertunda itu alasannya apa. Kan bisa saja kerterlambatan itu karena administrasi, seperti salinan putusan MA yang baru kemarin kami dapat," jelasnya.

Sekadar diketahui, ada dua kepala daerah terpilih yang pelantikannya ditunda oleh Mendagri Tjahjo. Mereka adalah Bupati-Wabup Kabupaten Rokan Hulu, Suparman dan Sukiman serta Bupati-Wabup Pelalawan, M Haris dan Zaderwan. Kedua pasangan kepala daerah ini sama-sama kader Partai Golkar.

Mereka seyogyanya dilantik oleh Pemprov Riau pada Selasa (19/4) lalu. Namun Kemendagri meminta pelantikan ditunda karena bupati terpilih Rokan Hulu (Rohul), Suparman kini statusnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait suap APBD Riau tahun 2014 lalu. Sementara itu, untuk bupati Palalawan tidak tersandung kasus hukum.(tim)
Lebih baru Lebih lama