Pajak dan Gotong Royong: Membangun Kesadaran Fiskal dan Tanggung Jawab Bersama

Pajak ilustrasi 

Fitty Valdi Arie¹, Mauna Th. B. Maramis², Victor P. K. Lengkong¹

¹ Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sam Ratulangi, Manado, Indonesia
² Program Studi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sam Ratulangi, Manado, Indonesia

Penulis Korespondensi: Fitty Valdi Arie Abstrak

Pajak selama ini lebih sering dipahami sebagai kewajiban hukum masyarakat kepada negara.
Padahal, dalam konteks Indonesia, pajak dapat dimaknai secara lebih luas sebagai bentuk partisipasi dan tanggung jawab bersama dalam membiayai kehidupan bernegara. Salah satu nilai yang relevan untuk menjelaskan hubungan tersebut adalah gotong royong. Gotong royong menggambarkan kesediaan individu untuk memberikan kontribusi bagi kepentingan bersama, meskipun manfaat dari kontribusi tersebut tidak selalu diterima secara langsung oleh orang yang memberikan kontribusi. Artikel ini membahas hubungan antara pajak dan gotong royong dengan mengembangkan perspektif bahwa kepatuhan pajak tidak hanya dipengaruhi oleh sanksi, pemeriksaan, dan aturan formal, tetapi juga oleh norma sosial, kepercayaan kepada pemerintah, persepsi keadilan, kesadaran, serta rasa memiliki terhadap negara.

Sejumlah penelitian mutakhir menunjukkan bahwa norma sosial, kepercayaan, keadilan pajak, dan tax morale memiliki hubungan penting dengan perilaku kepatuhan. Dengan menggunakan perspektif tersebut, pajak dapat ditempatkan bukan semata-mata sebagai instrumen fiskal, tetapi sebagai mekanisme kontribusi kolektif untuk membangun kapasitas negara. Pemaknaan pajak sebagai gotong royong pada akhirnya membutuhkan hubungan timbal balik: masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya, sementara negara memastikan penerimaan tersebut dikelola secara adil, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, penguatan semangat gotong royong dalam perpajakan dapat menjadi salah satu pendekatan sosial untuk membangun kepatuhan sukarela dan memperkuat ketahanan fiskal nasional.

Kata kunci: pajak; gotong royong; kepatuhan pajak; tax morale ; kepercayaan; keadilan pajak; ketahanan fiskal.

1. Pendahuluan
Pajak merupakan salah satu instrumen terpenting dalam kehidupan sebuah negara. Melalui pajak, negara memperoleh sumber daya untuk membiayai pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan berbagai program pembangunan lainnya. Karena itu, persoalan perpajakan sebenarnya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai berapa besar pajak yang dapat dikumpulkan, tetapi juga menyangkut bagaimana hubungan antara negara dan masyarakat dibangun melalui sistem perpajakan.

Dalam konteks Indonesia, hubungan tersebut menarik untuk dilihat melalui perspektif gotong royong. Gotong royong merupakan gagasan tentang kesediaan individu untuk memberikan kontribusi bagi kepentingan bersama. Dalam kehidupan masyarakat, seseorang dapat memberikan tenaga, waktu, maupun sumber daya tanpa selalu mengharapkan manfaat langsung. Logika yang sama dapat digunakan untuk memahami pajak. Ketika seseorang membayar pajak, manfaat yang diterimanya tidak selalu dapat dilihat secara langsung atau dihitung secara individual. Kontribusinya bergabung dengan kontribusi jutaan wajib pajak lainnya untuk membiayai kebutuhan negara. Gagasan tersebut semakin relevan karena penelitian mengenai kepatuhan pajak menunjukkan bahwa perilaku wajib pajak tidak hanya ditentukan oleh ancaman pemeriksaan dan sanksi. Norma sosial, kesadaran, kepercayaan terhadap pemerintah, persepsi keadilan, dan tax morale juga memainkan peranan penting (Setyadi & Sumarsono, 2020; Ardisari et al., 2021; Cahyonowati et al., 2022).

Bahkan, penelitian Cahyonowati et al. (2022) menunjukkan bahwa norma sosial dapat memperkuat pengaruh faktor ekonomi seperti pemeriksaan dan sanksi terhadap kepatuhan pajak. Dengan demikian, membangun kepatuhan pajak tidak cukup dilakukan dengan pendekatan "wajib bayar karena ada aturan". Negara juga perlu membangun pemahaman bahwa membayar pajak merupakan bentuk kontribusi terhadap masyarakat. Perspektif inilah yang membuat konsep gotong royong relevan untuk dikembangkan dalam wacana perpajakan Indonesia.

2. Pajak Bukan Sekadar
Kewajiban, tetapi Kontribusi Bersama Secara hukum, pajak memang merupakan kewajiban. Wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, apabila pajak hanya dipahami sebagai kewajiban administratif, hubungan antara masyarakat dan negara menjadi sangat transaksional: negara memerintah, masyarakat melaksanakan.

Perspektif gotong royong menawarkan cara pandang yang berbeda. Pajak dapat dipahami sebagai bentuk kontribusi masyarakat untuk menghasilkan barang dan pelayanan publik yang tidak mungkin disediakan secara optimal oleh individu secara sendiri-sendiri. Jalan raya, sekolah negeri, rumah sakit, keamanan, administrasi pemerintahan, pembangunan wilayah, dan berbagai pelayanan publik merupakan contoh manfaat kolektif yang membutuhkan pembiayaan bersama. Seseorang mungkin tidak menggunakan seluruh fasilitas tersebut setiap hari, tetapi tetap memiliki kepentingan terhadap keberadaan dan keberlanjutannya.

Dalam konteks ini, membayar pajak menyerupai gotong royong dalam skala nasional. Perbedaannya adalah gotong royong tradisional biasanya terlihat secara langsung, sedangkan gotong royong melalui pajak bekerja melalui sistem fiskal negara. Harwida dan Tjaraka (2024) secara khusus mengembangkan gagasan tersebut dengan menempatkan filosofi gotong royong sebagai salah satu pendekatan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia. Menurut mereka, nilai gotong royong perlu masuk dalam kegiatan penyuluhan, sosialisasi, dan edukasi perpajakan karena merupakan filosofi yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dengan demikian, pesan perpajakan tidak harus selalu berbentuk "bayarlah pajak karena Anda wajib". Pesannya dapat diperluas menjadi "bayarlah pajak karena Anda merupakan bagian dari masyarakat yang ikut membangun negara".

3. Gotong Royong dan Tax Morale
Salah satu konsep penting dalam memahami perilaku wajib pajak adalah tax morale, yaitu dorongan internal seseorang untuk membayar pajak secara sukarela. Konsep ini berbeda dengan kepatuhan yang semata-mata muncul karena takut terhadap sanksi. Dalam perspektif gotong royong, tax morale dapat dipahami sebagai kesediaan seseorang untuk memberikan kontribusi karena merasa bahwa dirinya merupakan bagian dari komunitas yang lebih besar. Seseorang membayar pajak bukan hanya karena negara memiliki kemampuan untuk memberikan sanksi, tetapi karena ia menerima bahwa kontribusi tersebut diperlukan untuk kepentingan bersama.

Penelitian Daneshwara dan Riandoko (2023) menemukan bahwa kepercayaan kepada pemerintah, kepercayaan kepada administrasi pajak, kebanggaan nasional, kemungkinan tertangkap ketika melakukan penghindaran pajak, dan tingkat hukuman berpengaruh terhadap tax morale pelaku UMKM di Jawa. Penelitian Erina et al. (2024) juga memperlihatkan pentingnya faktor sosial dalam pembentukan tax morale. Studi tersebut menguji hubungan antara kepercayaan, praktik korupsi dalam pelayanan publik, kebahagiaan, dan religiositas dengan tax morale masyarakat Indonesia. Hal tersebut memberikan pesan penting. Tax morale tidak dapat dibangun hanya melalui regulasi. Ia tumbuh dari hubungan sosial dan kelembagaan.

Masyarakat akan lebih mudah menerima pajak sebagai kontribusi bersama ketika mereka melihat bahwa negara menjalankan kewenangannya secara adil dan bertanggung jawab. Dengan kata lain, gotong royong membutuhkan kepercayaan.

4. Kepercayaan sebagai Fondasi Gotong Royong Fiskal
Gotong royong pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari rasa percaya. Ketika seseorang ikut dalam kegiatan bersama, ia percaya bahwa kontribusi orang lain juga akan diberikan dan bahwa hasil akhirnya akan memberikan manfaat bagi komunitas. Logika yang sama berlaku dalam sistem perpajakan. Wajib pajak membayar pajak dengan harapan bahwa kontribusi tersebut digunakan untuk kepentingan publik. Apabila masyarakat merasa bahwa pajak tidak dikelola dengan baik, hubungan gotong royong tersebut dapat melemah.

Penelitian Prastiwi et al. (2024) menunjukkan bahwa kepercayaan berpengaruh positif terhadap kepatuhan pajak di Indonesia. Studi tersebut menekankan pentingnya administrasi pajak yang transparan, adil, dan efisien serta penggunaan penerimaan pajak yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. Temuan Fajriana et al. juga menunjukkan bahwa keadilan pajak dan kepercayaan wajib pajak berperan dalam membangun kepatuhan sukarela pada UMKM di Malang Raya.

Karena itu, membangun gotong royong dalam perpajakan tidak boleh hanya dibebankan kepada masyarakat. Negara juga memiliki kewajiban moral dan institusional untuk menjaga kepercayaan tersebut. Masyarakat memberikan kontribusi melalui pajak; negara memberikan kepastian bahwa kontribusi tersebut dikelola untuk kepentingan bersama. Inilah hubungan timbal balik yang menjadi inti gotong royong fiskal.

5. Keadilan Pajak: Mengapa Orang Bersedia Berkontribusi?
Gotong royong tidak berarti setiap orang harus memberikan kontribusi dalam jumlah yang sama. Dalam kehidupan sosial, seseorang memberikan kontribusi sesuai kemampuan dan perannya. Prinsip ini juga relevan dalam perpajakan. Persepsi mengenai keadilan merupakan salah satu faktor penting dalam kepatuhan pajak. Apabila wajib pajak merasa sistem pajak tidak adil, motivasi untuk berkontribusi dapat menurun. Sebaliknya, apabila masyarakat melihat bahwa beban pajak dibagikan secara wajar dan penerimaan negara digunakan secara bertanggung jawab, kepatuhan lebih mudah dibangun. Lestary et al. (2021), misalnya, menunjukkan pentingnya keadilan pajak, sosialisasi, dan pemahaman perpajakan dalam menjelaskan kepatuhan UMKM.

Penelitian yang lebih baru juga menunjukkan bahwa keadilan, kepercayaan, dan komunikasi pemerintah dapat menjadi bagian penting dalam membentuk kepatuhan sukarela. Hal tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan pajak tidak semata-mata persoalan tarif pajak, tetapi juga menyangkut persepsi masyarakat terhadap kualitas hubungan antara negara dan warga negara. Karena itu, apabila pemerintah ingin menggunakan semangat gotong royong sebagai pendekatan perpajakan, maka prinsip keadilan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

6. Gotong Royong di Era Digital
Perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat berinteraksi dengan sistem perpajakan. Pelaporan elektronik, pembayaran digital, dan modernisasi administrasi pajak telah membuat proses perpajakan semakin terintegrasi dengan teknologi.Digitalisasi dapat mengurangi biaya kepatuhan karena wajib pajak dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan tanpa harus selalu datang ke kantor pajak. Penelitian Sulastri et al. (2023) menunjukkan bahwa modernisasi administrasi pajak, sosialisasi, dan penerapan selfassessment berhubungan dengan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Demikian pula, penelitian Qadri dan Darmawan (2021) menunjukkan bahwa implementasi e-filing memiliki hubungan dengan kepatuhan, meskipun masih terdapat persoalan literasi teknologi, khususnya di wilayah tertentu. Namun, digitalisasi tidak boleh dipahami hanya sebagai perubahan teknologi. Ia juga harus digunakan untuk memperkuat hubungan kepercayaan antara negara dan masyarakat. Artinya, teknologi seharusnya membuat pajak lebih mudah, lebih transparan, lebih cepat, dan lebih adil. Dengan demikian, gotong royong dalam era digital bukan lagi hanya dilakukan melalui kegiatan sosial secara fisik. Gotong royong dapat berlangsung melalui sistem digital ketika masyarakat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan mudah dan negara menggunakan teknologi untuk memberikan pelayanan serta akuntabilitas yang lebih baik.

7. Dari Gotong Royong Menuju Ketahanan Fiskal
Pajak pada akhirnya berhubungan dengan kemampuan negara untuk bertahan dan menjalankan fungsi pemerintahan. Negara yang memiliki kapasitas fiskal kuat mempunyai ruang yang lebih besar untuk membiayai pembangunan, menghadapi krisis, menyediakan pelayanan publik, dan melaksanakan kebijakan strategis. Karena itu, gotong royong dalam perpajakan dapat ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas sebagai bagian dari ketahanan fiskal. Ketahanan fiskal tidak hanya bergantung pada kemampuan pemerintah menaikkan penerimaan. Ketahanan fiskal juga membutuhkan sistem perpajakan yang memiliki legitimasi, kepatuhan sukarela, administrasi yang efektif, serta hubungan kepercayaan antara masyarakat dan negara. Perspektif tersebut menjadi semakin penting ketika rasio pajak Indonesia masih menghadapi tantangan. OECD menunjukkan bahwa rata-rata rasio pajak terhadap PDB kawasan Asia-Pasifik pada 2024 mencapai 19,7%, sementara posisi Indonesia masih membutuhkan penguatan mobilisasi penerimaan domestik.

Dengan demikian, meningkatkan penerimaan pajak tidak selalu harus dimulai dari menaikkan tarif. Salah satu sumber peningkatan penerimaan adalah memperluas basis kepatuhan. Di sinilah gotong royong menjadi relevan. Jika semakin banyak masyarakat memahami pajak sebagai kontribusi bersama, maka peningkatan penerimaan negara dapat dibangun melalui perluasan kepatuhan, bukan semata-mata melalui peningkatan tekanan terhadap wajib pajak yang sudah patuh.

8. Tantangan: Ketika Gotong Royong Berubah Menjadi Kewajiban yang Dipaksakan
\Namun demikian, konsep gotong royong dalam perpajakan perlu digunakan secara hatihati. Gotong royong tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak wajib pajak.Pajak memang bersifat wajib berdasarkan hukum. Tetapi kepatuhan jangka panjang akan lebih kuat apabila masyarakat merasa bahwa sistem tersebut memiliki legitimasi.

Penelitian mengenai legitimasi perpajakan di Indonesia menunjukkan bahwa kepatuhan berkaitan dengan legitimasi kognitif, moral, dan pragmatis. Dengan kata lain, masyarakat perlu memahami bahwa sistem pajak masuk akal, sesuai dengan nilai moral, dan memberikan manfaat nyata. (Trisakti, 2023).Karena itu, negara perlu menjaga keseimbangan antara authority dan trust. Kewenangan tetap diperlukan untuk menghadapi penghindaran dan penggelapan pajak. Namun, pendekatan yang terlalu menekankan pengawasan dan sanksi tanpa membangun kepercayaan dapat menghasilkan kepatuhan yang bersifat terpaksa.

Sebaliknya, kepercayaan tanpa penegakan hukum juga dapat menciptakan ruang bagi pihak yang sengaja tidak memenuhi kewajibannya. Maka, sistem yang ideal adalah sistem yang menggabungkan edukasi, pelayanan, kepercayaan, keadilan, teknologi, dan penegakan hukum.

9. Strategi Membangun Pajak sebagai Gotong Royong
Berdasarkan pembahasan tersebut, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menjadikan gotong royong sebagai pendekatan dalam memperkuat kepatuhan pajak.
Pertama, mengubah narasi komunikasi pajak. Edukasi perpajakan perlu bergerak dari pesan administratif seperti "bayar pajak karena wajib" menuju pesan sosial seperti "pajak adalah kontribusi kita untuk membiayai kepentingan bersama". Harwida dan Tjaraka (2024) secara khusus menekankan pentingnya memasukkan filosofi gotong royong dalam penyuluhan dan pendidikan perpajakan. Kedua, memperkuat transparansi penggunaan pajak. Masyarakat perlu mengetahui hubungan antara penerimaan pajak dan pelayanan publik. Semakin mudah masyarakat melihat manfaat pajak, semakin kuat kemungkinan terbentuknya hubungan timbal balik antara warga dan negara. Ketiga, memperkuat keadilan. Penegakan pajak harus dilakukan secara konsisten dan tidak menimbulkan persepsi bahwa beban perpajakan hanya ditanggung kelompok tertentu.

Penelitian mengenai keadilan dan kepercayaan menunjukkan bahwa kedua aspek tersebut penting dalam membangun kepatuhan sukarela. Keempat, memperluas pendidikan pajak sejak dini. Generasi muda perlu memahami pajak bukan hanya sebagai materi pelajaran ekonomi atau administrasi, tetapi sebagai bagian dari kewarganegaraan. Penelitian mengenai tax morale generasi muda menunjukkan bahwa norma sosial dan kepercayaan kepada pemerintah berkaitan dengan pembentukan tax morale. (Sari & Mashuri, 2022). Kelima, memanfaatkan teknologi untuk membangun kepercayaan. Digitalisasi harus diarahkan untuk membuat proses perpajakan lebih mudah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keenam, menggabungkan pendekatan persuasif dan penegakan hukum. Wajib pajak yang ingin patuh perlu diberikan pelayanan dan edukasi, sedangkan tindakan penghindaran atau penggelapan pajak perlu ditangani secara tegas berdasarkan hukum.

10. Penutup
Pajak dan gotong royong pada dasarnya bertemu pada satu gagasan sederhana: setiap individu memberikan kontribusi untuk kepentingan yang lebih besar daripada dirinya sendiri. Dalam kehidupan masyarakat, gotong royong membuat sebuah komunitas mampu menyelesaikan persoalan yang tidak mungkin diselesaikan secara individual. Dalam kehidupan bernegara, pajak menjalankan fungsi yang serupa. Kontribusi individu dikumpulkan menjadi sumber daya bersama untuk membiayai berbagai kebutuhan masyarakat. Namun, gotong royong fiskal tidak dapat berjalan hanya dengan meminta masyarakat untuk membayar pajak. Gotong royong membutuhkan hubungan timbal balik.

Masyarakat harus memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajibannya, sedangkan negara harus membangun kepercayaan melalui keadilan, transparansi, pelayanan publik, dan pengelolaan keuangan negara yang bertanggung jawab. Dengan demikian, tantangan perpajakan Indonesia bukan sekadar bagaimana meningkatkan jumlah penerimaan, tetapi bagaimana membangun budaya kepatuhan. Budaya tersebut akan lebih kuat apabila masyarakat melihat bahwa pajak bukan sebagai beban yang hanya mengurangi pendapatan pribadi, melainkan sebagai bentuk kontribusi terhadap kehidupan bersama.

Pada akhirnya, membayar pajak dapat dipahami sebagai bentuk gotong royong dalam skala nasional. Jalan yang dibangun, sekolah yang dibiayai, layanan kesehatan yang disediakan, perlindungan sosial yang diberikan, serta berbagai fungsi negara lainnya merupakan hasil dari kontribusi yang dikumpulkan bersama.

REFERENSI
1. Ardisari, A. D., Istiatin, I., & Sudarwati, S. (2021). Personal person taxpayer compliance reviewed from quality of service, tax awareness, and the motivation to pay taxes. International Journal of Economics, Business and Accounting Research, 5(3), 2016–2023.
2. Cahyonowati, N., Ratmono, D., & Juliarto, A. (2022). The moderating role of social norms on tax compliance model: A laboratory experimental evidence in Indonesia. Contemporary Economics, 16(4), 410–423.
3. Daneshwara, R., & Riandoko, R. (2023). Determinants of tax morale: Empirical study on micro, small and medium enterprises in Java. Scientax: Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia, 5(1), 24–33.
4. Darmayasa, I. N., Wibawa, B. P., & Nurhayanti, K. (2020). E-filling dan relawan pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Kajian Akuntansi, 4(2), 208–227.
5. Erina, L., Martina, M., & Saptawan, A. (2024). Do happiness and corruption affect tax morale in Indonesia? An empirical analysis. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara dan Kebijakan Publik, 9(2), 99–111.
6. Fajriana, N., Irianto, G., & Andayani, W. (2023). The role of tax fairness and taxpayer
trust in building voluntary compliance in MSME taxpayers. [Journal article].
7. Harwida, G. A., & Tjaraka, H. (2024). Application of the philosophy of “Gotong Royong” to improve tax compliance in Indonesia. Jurnal Reviu Akuntansi dan Keuangan, 14(2), 538–552.
8. Kurnia, K., & Amalia, D. (2023). Effect of tax morale, tax sanctions, and tax amnesty policy on taxpayer compliance. JASa: Jurnal Akuntansi, Audit dan Sistem Informasi Akuntansi, 7(2).
9. Kurniawan, A., Meliala, R. N. B., & Febrianto, F. R. (2023). Factors influencing tax compliance in Indonesia. RISET: Jurnal Aplikasi Ekonomi Akuntansi dan Bisnis, 5(1), 1–13.
10. Laksito, H. (2022). The effect of tax morale on the compliance of state civil apparatus taxpayers at PTNBH with the role of a supportive corporate environment as a moderating variable. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan, 8(2), 180–200.
11. Lestary, S. R., Sueb, M., & Yudianto, I. (2021). The effect of tax fairness, tax socialization and tax understanding on tax compliance: A study on micro, small and medium enterprises (MSMEs). Journal of Accounting, Auditing and Business, 4(1).
12. Libran, M. A., Ramadhan, M. R., Syahrin, A., Saputra, F. S., Purba, H. N. N., & Wijaya, S. (2024). Analysis of research trends on tax morale in indexed journals in Indonesia. Educoretax, 4(10), 1210–1226.
13. Prastiwi, D., Endrasti, N. R., & Abdiyah, Y. K. (2024). Trust and tax compliance in Indonesia. Jurnal ASET (Akuntansi Riset), 16(1), 65–78.
14. Qadri, R. A., & Darmawan, E. E. (2021). E-filing implementation, tax compliance, and technology authority. Journal of Applied Accounting and Taxation, 6(1).
15. Sari, R. H. D. P., & Mashuri, A. A. S. (2022). Tax morale: Kesadaran pajak generasi muda sebagai wujud bela negara. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(5).
16. Setyadi, M. G., & Sumarsono, N. D. (2020). Analysis of antecedent and taxpayer awareness consequences of compliance levels in fulfilling taxation obligations. International Journal of Economics, Business and Accounting Research, 4(4).
17. Sulastri, S., Andesto, R., & Oktris, L. (2023). The determinant of tax compliance in Indonesia: Experience in e-commerce environment. Journal Research of Social Science, Economics, and Management, 3(1), 49–67.
18. Trisakti, D. S. (2023). Tax compliance in Indonesia: A legitimacy perspective. The Scientia Law and Economics Review, 2(2).
19. Yusuf, M., Furqon, I. K., & Stiawan, D. (2022). Tax socialization, tax knowledge, and tax sanctions' influence on taxpayer compliance with individuals at KPP Pratama Pekalongan. Jurnal Ilmiah Akuntansi Universitas Pamulang, 10(1).
20. OECD. (2026). Revenue statistics in Asia and the Pacific 2026. OECD Publishing.


1543 dilihat
Lebih baru Lebih lama