Hal tersebut terungkap pada kegiatan Press Conference yang dilaksanakan di depan ruang Sat Reskrim Polres Minsel, Kamis (23/09/2021), dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK; Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere dan Kapolsek Tenga Iptu Yusak Parinding, S.Th.
"Tersangka berinisial OK alias Panjul alias Alo, 38 tahun, warga Desa Pakuure Dua, Kecamatan Tenga, menyerahkan diri di Polda Sulut dan pada hari Rabu malam (22/09/2021) pkl. 19.30 wita, tersangka dibawa Timsus Polda Sulut diserahkan di Polres Minsel," terang Kasat Reskrim.
"Dari pengakuan tersangka diketahui bahwa motif kasus yaitu dendam, tersangka pernah dianiaya korban. Untuk babuk yakni sebilah parang yang digunakan tersangka, telah diamankan. Tersangka dikenakan pasal 354 ayat (1) Sub pasal 351 ayat (2) KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 8 tahun pidana penjara," terang AKP Rio.
Saat ini terpantau tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk proses penyidikan pihak kepolisian.
Cleen