KPU Minsel Umumkan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan


KPU Minsel Umumkan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan

Minahasa Selatan, MediaSulut.Com-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan mengumumkan syarat pencalonan perseorangan pada pilkada Minsel 2020 mendatang. Terhitung hari ini, 3- 16 Desember 2019  

Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga melalui komisioner Christian Rorimpandey menyampaikan kepada awak media guna mensosialisasikan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan.

.
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MINAHASA SELATAN

PENGUMUMAN
NOMOR: 485/PL.02.2-Pu/7105/Kab/XII/2019

TENTANG 
PENYERAHAN DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
MINAHASA SELATAN TAHUN 2020

Berdasarkan ketentuan pasal 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan mengumumkan bahwa :

1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 419/PL.02.2-Kpt/7105/Kab/X/2019 Tentang Penetapan Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020; Jumlah minimum dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebesar 16.958 (enam belas ribu sembilan ratus lima puluh delapan) dukungan dan minimum tersebar pada 9 (sembilan) Kecamatan di Kabupaten Minahasa Selatan.

2. Tempat Penyerahan Dokumen :
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan, Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang –Minahasa Selatan.

3. Waktu penyerahan dokumen :
a. Tanggal 19 s/d 23 Februari 2020.
b. Pukul 08.00 s/d 16.00 wita, tanggal 19 s/d 22 Februari 2020.
c. Pukul 08.00 s/d 24.00 wita, tanggal 23 Februari 2020.

4. Dokumen dukungan yang wajib diserahkan :
a. 1 (satu) rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri surat keterangan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan);
b. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon, dan 1 (satu) rangkap Salinan;dan
c. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan;
d. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah kelurahan/desa atau sebutan lainnya.

5. Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan harus membawa surat tugas/surat mandat dan dapat diserahkan kepada KPU Kabupaten Minahasa Selatan untuk mendapatkan username dan password Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

6. Adapun surat tugas/surat mandat sebagaimana tersebut pada angka 5 harus memuat Informasi :
a. Nama Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati beserta gelar;
b. Nomor Induk Kependudukan masing-masing Bakal Calon;
c. Tempat dan tanggal lahir masing-masing Bakal Calon;
d. Alamat masing-masing Bakal Calon;
e. Jenis kelamin masing-masing Bakal Calon;
f. Pekerjaan masing-masing Bakal Calon.

7. Untuk informasi lebih lanjut KPU Kabupaten Minahasa Selatan menyediakan layanan HELPDESK Pencalonan Perseorangan setiap hari kerja jam 08.00 s/d 16.00 WITA, di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan. Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang - Minahasa Selatan. (Contact Person 
: Stenli Kimbal 085240011855)

.
.
Cleen
Lebih baru Lebih lama