Penjelasan Ketua KPU Tentang Prosedur Dan Ketentuan Pindah Memilih

Penjelasan Ketua KPU Tentang Prosedur Dan Ketentuan Pindah Memilih


SITARO, MediaSulut.Com-Sebagai penyelenggara perhelatan demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sitaro dibawah pimpinan komisioner Stevo Kaaro SH, mensosialisasikan prosedur pindah memilih bagi wajib pilih yang namanya terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Diungkapkan Ketua KPU, mereka dikategorikan pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan memiliki KTP elektronik namun karena satu dan lain hal harus memilih di TPS lain. "Bagi wajib pilih yang namanya telah terdaftar pada DPT, tidak perlu risau dengan kendala-kendala yang memungkinkan kita tidak bisa menggunakan hak pilih ditempat di mana kita berdomisili atau tempa tinggal kita". Tutur Kaaro.

Ditambahkannya, yang paling pokok setiap warga yang ingin menggunakan hak pilihnya, harus memiliki KTP elektronik dan terdaftar pada DPT. "Untuk wajib pilih sangat penting agar melihat apakah namanya sudah terdaftar pada DPT atau belum. Dan jangan lupa KTP sangat penting. Siapa saja bisa menggunakan hak pilihnya ditempat lain ketika namanya sudah terdaftar dan memiliki KTP". Kata Kaaro yang adalah mantan Kepala Dekretariat Bawaslu Kabupaten Sitaro.

Keadaan tertentu yang mengharuskan kita boleh memilih di TPS lain pada hari pemungutan suara adalah sebagai berikut :
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
2. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitas
4.Menjalani rehabilitas narkoba
5.Menjalani tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
6. Tugas belajar/menempuh penduduk menengah atau tinggi
7. Pindah domisili
8. Tertimpa bencana alam, dan/atau
9. Bekerja di luar domisilinya

Sesuai prosedur dan ketentuan prosesur pindah memilih, Kaaro mengingatkan setiap wajib pilih memastikan namanya untuk terdaftar di DPT, dengan cara melakukan pengecekan di kantor kelurahan desa, cek di aplikasi KPU RI Pemilu 2019 atau di website : lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Seterusnya datang ke kantor PPS/KPU asal tujuan dengan menunjukan KTP-EL dan laporkan ke PPS/KPU tujuan untuk didaftarkan di DPTB.

Dijelaskan Kaaro saat ditemui awak media selasa (12/3) sesuai surat rekomendasi Bawaslu tertanggal 14 februari 2019, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
"Pelaporan paling lambat tanggal 17 maret 2019," tandas Ketua KPU.


Edwin Bawole
Lebih baru Lebih lama