DPRD Kab. Minahasa Selatan Gelar Rapat Paripurna Untuk Tiga Agenda Penting


DPRD Kab. Minahasa Selatan Gelar Rapat Paripurna Untuk Tiga Agenda Penting

Minahasa Selatan, MediaSulut.Com-DPRD Kab. Minahasa Selatan melaksanakan rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Reses I, Penetapan Kelengkapan DPRD, Penyampaian LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2018, pada Senin (25/03/2019)

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Minahasa Selatan Jenny Johana Tumbuan, SE didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Romy Pondaag dan anggota DPRD dari fraksi yang ada, sedangkan dari Pemerintah Daerah oleh Bupati Kab. Minahasa Selatan Dr. Christiany E. Paruntu, SE yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Deni Kaowan, para asisten serta kepala OPD.

Dalam agenda penyampaian laporan hasil Reses I dilakukan penyerahan laporan hasil reses oleh setiap koordinator daerah pemilihan diantaranya Dapil I oleh Buce Aseng, Dapil II oleh Yopi Mongkaren, Dapil III oleh Saman Katili, Dapil IV oleh Gino Rumokoy, Dapil V oleh Djen Lamia kepada Ketua DPRD yang kemudian dilanjutkan penyerahan hasil reses I kepada Bupati oleh Ketua DPRD.

DPRD Kab. Minahasa Selatan Gelar Rapat Paripurna Untuk Tiga Agenda Penting

Ketua DPRD Jenny Johana Tumbuan, SE  dalam agenda kedua menyampaikan, "telah terjadi perubahanan dalam susunan DPRD diakibatkan karena adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) sehingga perlu ditetapkannya alat kelengkapan DPRD," jelasnya.

Ketua DPRD dalam Agenda kedua tersebut  mendapatkan persetujuan seluruh anggota DPRD dari semua fraksi yang hadir atas Penetapan alat kelengkapan dewan sesuai yang telah disampaikan oleh Ketua DPRD.

Penyampaian LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2018 sebagai agenda ketiga. Bupati Minahasa Selatan Dr. Christiany E. Paruntu, SE menyampaikan sambutannya sebagai berikut, " LKPJ merupakan progress report terhadap pelaksanaan tugas-tugas desentralisasi tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan yang dicapai selama tahun anggaran 2018, LKPJ dibuat sebagai wujud kepatuhan terhadap kewajiban amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat dalam rangka memperoleh rekomendasi guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan demi kemajuan dan kejayaan Kabupaten Minsel," jelasnya.

Lanjut Bupati, "tahun 2018 merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD tahun 2016-2021, untuk itu berbagai program dan kegiatan telah kita laksanakan sebagai keberlanjutan pembangunan yang telah dicapai pada periode 2010-2015, sebelumnya untuk menggapai Visi yang telah kita sepakati bersama yaitu terwujudnya Kabupaten Minahasa Selatan yang berdaya saing, beriman, mandiri, berbudaya, hebat dan terdepan melalui percepatan dan kecepatan pembangunan."

DPRD Kab. Minahasa Selatan Gelar Rapat Paripurna Untuk Tiga Agenda Penting
"Memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan atas mufakat, dan bersama dalam menetapkan peraturan DPRD Kabupaten Minsel tentang alat kelengkapan DPRD kabupaten Minsel sebagai salah satu tindak lanjut dari penerapan peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018," apresiasi Bupati  kepada DPRD Kab. Minahasa Selatan.

Cleen
Lebih baru Lebih lama