Aroma Korupsi Miliaran Rupiah di Proyek Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Desa Molompar

 Aroma Korupsi Miliaran Rupiah di Proyek Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Desa Malompar
Lokasi pekerjaan proyek yang aburadul. 
MINAHASA TENGGARA, MediaSulut.Com - Pekerjaan Proyek Pembangunan bangunan pengendali banjir sungai Molompar Desa Molompar, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), nomor kontrak HK.02.03/PJNSA-SP2/BWSS-I/2018/01 dengan anggaran berbandrol 2,3 Miliar lebih, dari sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) murni, tahun anggaran 2018 yang dikerjakan oleh PT. Tunggal Abadi Cemerlang diduga penuh dengan penyalahgunaan anggaran alias Korupsi.

Pasalnya, matrial dari pekerjaan tersebut tidak sesuai standar kontrak, menggunakan matrial dari lokasi pekerjaan dan lebih fokus lagi, yang harus bertanggung jawab dalam proyek ini adalah Balai Wilayah Sungai Sulawesi I di kegiatan Sungai dan Pantai III yang hanya diam saja.

Sehingga, proyek yang seharus bisa menjadi bagus, malahan menjadi amburadul karena menggunakan matrial pasir dan kerikil dari sungai lokasi pekerjaan. Apalagi pasir yang dipakai dari sungai itu mengandung lumpur dan kerikil juga sudah tercampur lumpur.

Dengan hal itu, proyek pembangunan bangunan pengendali banjir sungai Malompar di Desa Malompar harus di bongkar dan dikerjakan kembali. Karena proyek tersebut dinyatakan gagal akibat kualitas dari pekerjaan itu jauh dari kontrak kerja.

Apalagi dalam proyek tersebut, seharusnya besi tiang dipakai dengan besi 16 namun di pekerjaan itu hanya memakai besi 12. itu juga menjadi salah satu faktor pekerjaannya amburadul.

Menurut beberapa warga yang tinggal dibantaran sungai itu mengatakan, mereka sudah mengingatkan para pekerja untuk membuat pekerjaan itu dengan baik. Tapi semua pekerja hanya menghiraukan perkataan warga desa Malompar.

"Kami sudah ingatkan mereka (pekerja proyek) harus kerjakan dengan bagus. Tapi sampai selesai pekerjaan itu, kami saksikan sangat tidak baik mereka bekerja. Dari pemasangan pondasi, campuran, dan matrial yang diambil dari sungai sampai pemasangan besi. Semuanya amburadul," ungkap warga.

Lanjut warga, untuk itu diminta penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar seriusi pekerjaan ini, karena sudah merugikan uang negara miliar rupiah.

"Kami minta penegak hukum tertinggi untuk menangkap aktor pelaku utama yang bertanggung jawab atas proyek yang amburadul ini. Karena kami lihat disini, mulai dari kontraktor sampai dengan pihak pejabat di Balai Wilayah Sungai Sulawesi I dengan kegiatan Sungai dan Pantai III itu yang harus di tangkap pihak penegak hukum, karena mereka hanya diam saja. Terkesan disini diduga sudah melakukan korupsi berjamaah," tandas warga.

Penulis: Redaksi
Lebih baru Lebih lama