Hesky Tersangka Pencurian Mobil, Tak Berkutik Dibekuk Tim Satreskrim Polres Minsel



Minahasa Selatan, MediaSulut.Com - Lelaki HP alias Hesky, 40 tahun, warga Desa Sulu, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan, tak berkutik saat diamankan personel Unit 3 Tipidter Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Minahasa Selatan pada Jumat (11/01/2019).

HP diamankan selaku tersangka dalam kasus pencurian satu unit mobil merk Datsun GO Panca nomor polisi DB 1304 QS, sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/10/I/2019/SULUT-Res Minsel, tanggal 7 Januari 2019.

“Menindaklanjuti laporan tentang kasus pencurian mobil, kami langsung membentuk tim investigasi dari Unit 3 Tipidter guna melakukan upaya penyelidikan tentang keberadaan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK.

Upaya penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Minsel akhirnya menemukan titik terang dengan ditemukannya posisi tersangka yang diketahui berada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

“Tersangka berhasil kami amankan di Desa Meyambanga, wilayah Kecamatan Posigadan, Kab.Bolmong; upaya penangkapan ini kami lakukan dengan berkoordinasi bersama petugas di Polsek setempat,” tambah AKP Arie.

Dalam kasus ini Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil merk Datsun GO Panca yang dilaporkan dicuri oleh tersangka


Cleen.
Lebih baru Lebih lama