Hebat...!!! Cap Tikus 1978 Sudah Legal

 Hebat...!!! Cap Tikus 1978 Sudah Legal
Bentuk Botol Cap Tikus. 
MANADO, MediaSulut.Com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyatakan Cap Tikus 1978 merupakan produk legal. Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Peprov Sulut, Ir Jenny  Karouw MSi, Jumat (25/01/2019).

Karouw menjelaskan bahwa untuk ijinnya sudah ada, bahkan ijinnya dari Kementerian.

“Jadi dalam pengurusan ijinnya pihak perusahan mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan. Pihak perusahan juga sudah mendaftar lewat OSS,” kata Karouw.

“Perijinan lain pun sudah dipenuhi, seperti BP-POM, dari Bea Cukai, ijin distributor juga sudah ada dari Kementerian, semua itu sudah saya lihat. Jadi ijinnya sudah ada,” tandas Karouw.

Sebelumnya, cerita Karouw, Dinas Disperindag Provinsi pada Jumat, 18 Januari 2019 sudah melakukan rapat koordinasi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota, pihak perusahaan, dan Polda Sulut. 

Diketahui, rapat dilaksanakan di ruang rapat Disperindag Sulut. Pada poin surat undangan tertera, Disperindag sendiri sudah mempelajari dokumen yang diajukan PT Jobubu Suksesraya Distribusi sebagai distributor minuman beralkohol sudah memenuhi syarat untuk melakukan pendistribusian minuman beralkohol Cap Tikus 1978 ke tingkat pengecer.

“Jadi kita undang mereka untuk membahas ijin penjualan, membahas juga kemasan untuk sofenir. Sementara yang diundang, pemerintah kabupaten/kota yakni Manado, Minut, Bitung, Minsel, Tomohon, Mitra dan Polda,” katanya.

Hanya saja dalam pembahasan, menurut dia, perusahaan harus menjual ke tempat yang sudah memiliki ijin MB atau yang ditunjuk Pemerintah kabupaten/kota. Namun ada soal lainya, produk ini bisa dijual ke provinsi lain, apalagi ketika jadi ole-ole, lantaran sudah memiliki ijin dari Kementerian.

Diakui, dengan adanya Cap Tikus 1978 membuka pintu ekonomi petani. Karena itu, lewat pertemuan tersebut Karouw mendorong pihak perusahaan membeli cap tikus dari petani. 

“Ini dimaksud agar terjadi kerjasama dengan masyarakat, dengan menampung hasil cap tikus dari petani. Dari pada petani tidak bisa menjual bebas. “

“Dengan adanya Cap Tikus Berijin, petani sudah ada pintu untuk menjual. Jadi tidak lagi menjual di warung, tapi menjual di pabrikan. Nanti perusahan yang akan mengemas. Karena kalau tidak dikemas seperti itu (oleh pabrik), cap tikus akan dijual bebas. Karena itu dari Polda juga saya undang,” tandasnya.

Dari pertemuan itu, diusukan juga Cap Tikus 1978 bisa eksport dan bisa masuk duty free. Langka ini pula, tamba dia, membuat cap tikus tidak dijual bebas. Karena itu, Disperindag Sulut mengundang kabupaten/kota guna menyamakan persepsi agar kedepan cap tikus tidak dijual bebas, “tidak ada lagi cap tikus yang dijual dalam botol air mineral.”

Sebagaimana diketahui kapasitas produksi PT Jobubu bisa mencapai jutaan liter per tahun. “Jadi kalau semua cap tikus masuk perusahaan, tidak ada lagi cap tikus yang dijual bebas, karena nantinya, Cap Tikus 1978 hanya bisa dijual di restoran, di tempat yang memiliki surat ijin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP MB). Tapi kalau di hotel berbintang lima bisa,” pungkasnya.

Penjelasan mengenai perijinan disampaikan juga Kepala Dinas PM PTSP Minahasa Selatan, Ronald Paath, dimana Minahasa Selatan menjadi lokasi dilauchingnya Cap Tikus 1978, pada 7 Januari 2019 lalu.

Menurutnya semua ijin perusahaan sudah lengkap. “Mulai dari OSS, sampai dengan ijin Kementerian Perindustrian sudah lengkap, ijin-ijin daerah juga sesuai peraturan daerah sudah lengkap. Kementerian perdagangan, ada 41 dokumen sudah diurus langsung pihak perusahan.”

“Kemudian dari BP-POM, BP-POM juga kan keluar rekomendasi dari BP-
POM Manado, baru ditindaklanjuti ke BP-POM Pusat ijin edarnya, jadi saya kira itu tidak lagi masalah. Selanjutnya Bea Cukai, itukan sudah keluar. Jadi sudah bisa dipasarkan keluar daerah, secara nasional,” terang Paath.

Diketahui, launching Cap Tikus 1978 dilakukan langsung Bupati Minsel, Christiany Eugenia Paruntu (CEP). Sementara hadir dan bertanda tangan pada launching tersebut, Gubernur Sulut diwakili Kadis Pariwisata, Daniel A Mewengkang SE MSi, Ketua DPRD Minsel, Jenny Tumbuan SE, Ketua APINDO Sulut, Nicho Lieke MBA, Kapolres Minsel, AKBP F X Winardi Prabowo SIK, Kejari Minsel, I Wayan Eka Miartha SH MH, Dandim Minahasa, Letkol (Inf) Slamet Raharjo, Bea Cukai Manado, Ari Sugiarto.

Penulis: Redaksi
Lebih baru Lebih lama