Belum Puas dengan Kejati Sulut Tetapkan dua Tersangka Kasus Proyek Pemecah Ombak

Milisi Waraney Keluarkan Surat Pernyataan Sikap

Proyek pemecah ombak di Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara
Proyek pemecah ombak di Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara. 
MINAHASA UTARA, MediaSulut.Com - Milisi Waraney mengeluarkan surat pernyataan sikap tegas dalam mengawal kasus proyek pemecah ombak di Kecamatan Likupang,  Kabupaten Mianahasa Utara (Minut).  

Milisi Waraney menilai Kasus tersebut telah merugikan warga, terkhusus di Kabupaten Minut. Pasalnya, negara telah merugi 8,8 Miliar dari total proyek 15 Miliar.

Sedangkan, sejauh pendalaman kasus yang dilakukan Kejati Sulut baru ditetapkan dua tersangka, dari 15 saksi.

Mengingat kerugian yang begitu besar sehingga Milisi Waraney menuntut dua hal

1. Kepada seluruh anggota Milisi Waraney untuk mendukung institusi dan aparat hukum dalam melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum.

2. Menghimbau kepada seluruh masyarakat baik partisi hukum, Pemerintah, Ormas dan LSM untuk bersama-sama menjunjung tinggi proses penegakan hukum. Demi tercapainua stabilitas dan keamanan yang kondusif.

 Surat Pernyataan Sikap Milisi Waraney
Surat Pernyataan Sikap Milisi Waraney. 
Pernyataan sikap yang ditanda tangani oleh Panglima Besar Milisi Waraney, Jhony Sondakh ini dibuat agar kasus ini segera dituntaskan dan menangkap para koruptor yang terlibat.

Untuk itu, Milisi Waraney bakal menjadi garda terdepan untuk mengawal kasus yang mulai di sidik Kejati Sulut pada tahun 2017 serta membantu aparat hukum dalam menuntaskannya.

Penulis: Ferlyando Sandala
Lebih baru Lebih lama