Buron 5 Bulan, Berakhir Ditangan TAB Kepolisian Minahasa

 Buron 5 Bulan, Berakhir Ditangan TAB Kepolisian Minahasa
Tim Anti Bandit Polsek Remboken dan Tersangka GS. 
MINAHASA, MediaSulut.Com - GS alias Glen (23) warga Sinuian jaga tiga, kecamatan Remboken, Minahasa ditangkap Tim Anti Bandit (TAB)  Polsek Remboken dibawah pimpinan Aiptu Ferly Singal bersama Bripka Ismael Mahmud pada Senin (7/8) pukul 08.30 malam di rumahnya desa Sinuian, kecamatan Remboken, Minahasa.

Tersangka Glen diketahui masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Minahasa atau buron selama lima bulan atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.


Menurut Kapolres Minahasa yang disampaikan melalui Kabid Humas Polres Minahasa AKP Hilman Rohendi kepada awak media menjelaskan, tersangka GS atau Glen merupakan DPO Polsek Remboken dalam perkara tindak pidana (TP) secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yakni terhadap korban Fabio Karepowan dimuka umum, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana.
Menurut Kabid ,Rohendi peristiwa penganiayaan terjadi hari Sabtu malam tanggal 4 Maret 2017 sekira 23.00 wita di desa Sinuian jaga satu, kecamatan Remboken.

“Kronologis kejadian yaitu pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2017 sekitar jam 23.00 wita tersangka GS sedang duduk sambil minum-minuman keras (miras) jenis cap tikus (CT) dibangsal pesta HUT seorang warga desa Sinuian jaga satu. Ketiak tersangka mendengar keributan jalan didepan bangsal, tersangka langsung keluar sambil mengambil bambu pagar disebrang jalan. Dengan tangan kanannya, tersangka bersama bambu pagar berlari kearah perempatan dekat Gereja Sidang desa Sinuian dan tergabung bersama rekan-rekan tersangka diantaranya tersangka lainnya ER (DPO), Disli Pua (saksi), Marcelino Sumala (saksi).”

“Ketika tersangka GS mendekati dan langsung menyerang dengan menggunakan bambu terhadap Fabio Karepowan menggunakan tangan kanannya. Tersangka beberapa berkali mengarahkan bambu tersebut ke arah badan Fabio Karepowan. Usai melakukan pemukulan, tersangka langsung melarikan diri ke arah desa Sinuian jaga dua ke daerah perkebunan desa Sinuian. Kemudian atas bantuan saudaranya, tersangka dilarikan ke Daerah Dumoga. Namun aksi pelarian tersangka diketahui dan pelaku GS berhasil ditangkap TAB kepolisian sektor Remboken setelah 5 bulan buron.” terang Rohendi.

Sementara keterangan para saksi Marcelino Sumala dan Disly Pua dijelaskan bahwa, pada peristiwa tersebut kedua saksi melihat tersangka ER memukul Fabio Karepowan. Selain itu, Kedua saksi juga melihat pelaku GS mengatakan bukan memegang bambu namun diduga memegang senjata tajam (sajam) berupa parang ditangan kanannya.


Atas kejadian tersebut korban Fabio Karepowan mengalami dua luka potong dibagian kepala dan dirawat di RS. Tondano selanjutnya dirujuk ke RS. Bethesda Tomohon. Smenetara pelaku ER masih dalam pengejaran TAB Polsek Remboken dibantu Anggota Polres Minahasa. 

Penulis: Vendry Karamoy
Lebih baru Lebih lama