Retribusi Di Pasar Girian Bukan Pungli Tapi Sudah Sesuai Perda

Suasana di Pasar Girian. 
BITUNGMediaSulut.Com - Terkait Pernyataan Ketua Forum Aspirasi Masyarakat Girian (FAMG) Rahmat Alo Pulukadang di media masa terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli), Pasca Penerapan kembali Retribusi sesuai Peraturan Daerah (PERDA)di Pasar Girian, Kelurahan Girian Weru I, Kecamatan Girian, Kota Bitung, per tanggal 1 april 2017, dijawab oleh Pedagang dan Dinas Perdagangan, Senin (24/04/17).

Menurut salah satu pedagang di pasar tersebut Neldy Kalangie mengatakan, sebenarnya para pedagang merasa senang karena pasar Girian kembali dikelolah lagi oleh pemerintah, sehingga tidak ada kekhawitaran lagi bahwa yang mana pedagang di pasar tersebut akan dipindahkan.

"Pedagang sangat menginginkan kedatangan pemerintah, karena selama 4 tahun terakhir mereka merasa khawitar akan dipindahkan dari pasar tersebut, dan dengan dikelolah kembali oleh pemerintah, perjuangan mempertahankan pasar girian agar tidak dipindahkan seharusnya sudah selesai, dan kita kembali ke aturan yang ada sesuai perda yang berlaku," katanya.

Lanjutnya Lagi,"Sebenarnya dalam sosialisasi penerapan retribusi sudah disampaikan dengan jelas berapa nominal angka  sesuai Perda Nomor 1 tahun 2014, jadi itu bukan Pungli,  ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Benny Lontoh, ketika dikonfirmasi mengatakan, Itu bukan Pungli, tapi resmi dan ada karcis yang memang dikeluarkan oleh dinas Perdagangan, "Dalam perda 1 thn 2014 tentang Retribusi Jasa Umum,  diatur juga retribusi untuk mobil kanvas yaitu pemasok bahan dgn jenis retribusi yg sama yaitu retribusi pengolahan pasar sebesar Rp.  15.000 dan retribusi kebersihan Rp. 10.000 total Rp. 25.000, dan Mobil kanvas memang diperlakukan berbeda. Kanvas yang dimaksud adalah kanvas barang grosir bukan kanvas ikan yang hanya menjual jasa angkutan." jelas Lontoh.

lanjutnya lagi, "Kami telah menegaskan kepada seluruh kolektor dan pengusaha kanvas jangan membayar kalo tidak ada karcis dari petugas resmi Dinas Perdagangan, Kalau membayar karcis seharus ambil bukti pembayaran, Beberapa pengusaha grosir yang menggunakan kanvas telah dihubungi langsung dan semua telah memahami dan siap bekerjasama dengan Pemerintah kota Bitung," kata Lontoh.

"Mulai minggu ini kami telah memberikan seragam khusus kepada semua petugas kolektor retribusi pasar yaitu Rompi kuning bertulisan dinas Perdagangan. Jadi kalau ada oknum yang mengaku petugas kolektor tapi tidak menggunakan seragam, apalagi meminta uang tertib tanpa karcis resmi dari Dinas Perdangan, mohon jangan membayar sepeserpun, dan segera melapor ke kami untuk ditindaki," tutup Lontoh.



Penulis : Gebby Tuturoong / BT
Lebih baru Lebih lama