Diduga Tidak Berijin, Penampungan Plastik Bekas Dikeluhkan

Akibatnya, 1 Warga Kena DBD 

Tempat penampungan plastik bekas. 

BITUNG, MediaSulut.Com - Tempat penampungan plastik bekas yang terdapat di Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, mendapat penolakan yang keras dari warga. Pasalnya, selain tidak berijin, penampungan limbah tersebut, berada di tengah pemukiman. Hal tersebut diungkapkan Max Rompas warga setempat, Senin (06/03/2017).

"Kami sejak awal, sudah menolak tempat penampungan ini. Namun entah bagaimana, akhirnya tetap didirikan. Namun setahu saya, penampungan ini, tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta Ijin Kajian Lingkungan. Apalagi ini, berada di pemukiman masyarakat," ujarnya.

"Bahkan baru-baru ini, sudah ada satu korban yang terkena demam berdarah, yang diduga asal nyamuk tersebut, dari penampungan plastik bekas ini. Saya berharap, ini mendapat ketegasan, dari dinas terkait," pungkasnya.

Sementara itu, Octa Rompas, orang tua korban yang terkena Demam Berdarah (DBD) membenarkan hal tersebut. "Jadi anak saya baru-baru ini, memang positif terkena DBD. Kurang tau penyebabnya, tapi kemungkinan nyamuk tersebut, berasal dari sekitar penampungan plastik bekas," singkatnya.

Terpisah ketika dikonfirmasi, Kadis DLH Jeffry Sondakh, melalui Kepala Bidang  penataan dan penigkatan kapasitas lingkungan hidup Swingly Sondakh, SSI mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengecekan terkait ijin yang dimiliki penampungan plastik bekas tersebut.

"Jika memang kedapatan tak berijin, maka kami akan menindaki, sesuai dengan prosedur yang ada, berupa pemberian surat teguran dengan batas tiga kali. Jika teguran tidak diikuti maka kami akan melapor ke pihak kepolisian untuk segera melakukan penutupan. Namun, masyarakat juga bisa melakukan laporan secara langsung kepada pihak kepolisian. karena suluruh masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang bersih," Pungkasnya.

Saat coba dimintai keterangan, Pemilik Penampungan Plastik bekas, enggan dijumpai. Bahkan upaya telepon, juga tidak di hiraukan.

Penulis : Bill T
Lebih baru Lebih lama