Astaga...!!! Toko Salah Satu Anggota DPRD Sulut Langgar Aturan

PD Pasar bersama anggota DPRD Manado saat penyegelan toko. 
MANADO, MediaSulut.Com - Penyegelan 2 toko  milik Anggota Dewan Provinsi Sulut Ayub Ali SE yang ada di Shoping Center Kecamatan Wenang, dilakukan Direktur  PD Pasar Manado Ferry Keintjem bersama Kuasa Hukum Pemkot Manado dan anggota Kepolisian Polresta Manado, Polisi Pamong Praja Manado Senin (06/03/2017).

Menurut Dirut PD Pasar Manado Fery Keintjem, pada saat  kami melakukan survei di Shoping Center  kami menemukan adanya kejanggalan dengan ukuran toko yang disewa oleh Ayub Ali (pemilik toko). Dimana luas toko yang di pakai dengan harga sewa tidak sesuai, hal ini dibuktikan dengan jumlah pembayaran dan lausan toko yang dipergunakan Pak Ali sebagai tempat usahanya.

"Setelah di telusuri ternyata ukurun yang di sewa oleh Pak Ayub Ali tidak sesuai dengan jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Pak Ayub, yang di bayarkan hanya ukuran 120 m2 sedangkan seharusnya 332 m2 termasuk lantai dua sedangkan lantai tiga tidak ada  pembayaran dari tahun 2004, jadi ada selisih 212 m2 yang tidak di bayarkan, jadi  jumlah keseluruhannya  Rp.1.7 miliar," ungkap Keintjem.

Lebih lanjut Keintjem menjelaskan,Sesuai amanat Perda,  surat perjanjian sewa-menyewa kalau tidak ada pembayaran akan dilakukan penyegelan, tegas Keintjem.

"Ini sudah melanggar aturan bahkan sudah ada unsur kesengajaan karena sudah dari tahun 2004 hal ini terjadi, karena ini adalah milik dari Pemerintah Kota yang di kelola oleh PD Pasar berati ini adalah aset Negara dalam arti ada unsur korupsi disini sesuai UU Tipikor no.31 tahun 2009, dan Kami memberikan waktu selama 1 minggu (penyegelan toko)  sejak dari saat ini sampai ada penyelesaian pembayaran hutang tersebut," jelas Kentjem.

Sementara itu Benny Parasan selaku Anggota Dewan Kota Manado yang berada dilokasi mengatakan,apa yang dilakukan ini adalah salah satu tindakan yang sangat baik.

"Kami mendukung karena ini adalah aset daerah bukan cuma aset pribadi tapi aset dari semua masyarakat Kota Manado, karena ini sudah melanggar aturan  oleh orang-orang tertentu apalagi sudah dari tahun 2004, dan apabila ada temuan dan bukti tentu kami akan merekomendasikan kepada pihak kepolisian dan tentunya sampai pada kejaksaan," ungkap Parasan.

Penulis: Redaksi
Lebih baru Lebih lama