Eksekusi Rumah, Korem 131 Santiago Manado Tabrak Aturan

Pemilik Rumah Memilik Status Putusan MA

MANADO, MediaSulut.Com - Korem 131 Santiago manado, Rabu (21/09/2016) melakukan eksekusi 1 buah Rumah kompleks perwira sapta marga 4 jalan siswa nomor  8a, yang saat ini di tempati keluarga pensiunan Perwira pertama ( PAMA) TNI AD keluarga Subandi dan tanpa diketahui penghuni rumah yang sebenarnya Ibu Suryati Roesman.

Pelaksanaan ekesekusi pengosongan harta benda milik subandi oleh anggota TNI Korem Manado yang dipimpin Kolonel Andi Kaharudin sangat tidak masuk akal.

Pasalnya, tindakan Komando Resort Militer 131 Santiago mengkosongkan isi Rumah serta membawa keluar pagar seluruh barang dan pihak korem TNI AD memasang serta plang atas nama Rumah jabatan Komandan Detasemen Markas ( DANDENMA) 131 Santiago itu, tidak mendasar.

“Saya sebenarnya sudah memberikan surat kuasa tempat tinggal kepada keluarga subandi untuk sementara tinggal di rumah saya itu, tak tahunya dari Korem eksekusi rumah kami dengan sengaja tidak meminta ijin karena rumah itu bukan lagi rumah dinas jabatan dari TNI Punya karena statusnya sudah Putusan Mahkamah Agung,” ungkap ibu Suryati Roesman Pemilik Rumah sekaligus Pemenang penggugat nomor 7.

Suasana eksekusi pengosongan rumah dari Korem 131 santiago manado. 
Sewaktu di mintai keterangan kepada keluarga Subandi yang terkena penggusuran oleh pihak Korem menjelaskan sangat kecewa dengan apa yang dilakukan pihak korem.

”Saya sangat kecewa sekali karena menurut saya sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung dan baliho tentang isi Putusan  sudah di pasang di rumah ini, namun kenapa masih dari pihak korem masih eksekusi rumah ini. Tidak boleh sembarang lakukan eksekusi dengan dasar tidak jelas serta mencoba menguasai tempat kami,” tegas ibu Subandi Beleng sebagai keluarga yang di kuasakan pemilik untuk tinggal.

Perlu diketahui, tanah dan bangunan sudah di menangkan oleh penggugat Ir.Siswa Mokodongan dkk yaitu penghuni rumah saat ini yang dieksekusi oleh korem, sesuai surat resmi Putusan ke 1. Putusan P.TUN.no.28/G.TUN/2010/P.TUN.Mdo tanggal 09 maret 2011,ke 2. JO putusan Pengadilan Tata Usaha negara No.58/B.TUN/2011/PT.TUN.MKS anggal 10 agustus 2011, ke 3. JO Putusan Mahkamah Agung RI No.379 K/TUN/2011 tanggal 12 januari 2012.

Penulis: Tevri R. Ngantung, SE
Lebih baru Lebih lama